Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi kembali melarang kegiatan resepsi pernikahan di Kota Jambi.
Larangan tersebut terhitung mulai 26 Juni 2021.
Hal ini disampaikan Wali Kota Jambi Sy Fasha. Kata Fasha, hal itu dipertimbangkan karena juga karena masukan-masukan para penghulu.
“Dimana menurut mereka akad nikah dirumah itu banyak yang tak patuh protokol kesehatan. Sehingga untuk akad nikah bisa dilakukan di KUA Kecamatan, tempat ibadah atau di balai pertemuan,” kata Fasha.
“Sementara untuk resepsi baik di rumah atau gedung sementara ini dilarang. Terakhir tanggal 26 Juni lalu Satgas keluarkan rekomendasi. Setelah itu tidak dibolehkan,” kata Wali Kota Jambi.
Fasha menyebutkan, kebijakan itu diambil dengan sangat terpaksa karena mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Jambi.
“Kita berdoa saja kasus Covid-19 segera turun. Kemarin total kasus hanya 300, sekarang sudah 400. Kalau turun kembali maka kebijakan ini akan kami cabut. Mudah-mudahan tidak berlangsung lama,” tuturnya.