Kota Jambi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selain memiliki tugas menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarakan skala prioritas, juga mengkoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemda setempat.
Seperti yang dilakukan Bapemperda DPRD Kota Jambi, belum lama ini melakukan rakor bersama Dinas PUPR Kota Jambi, beragendakan mendorong Pemkot Jambi untuk segera menyelesaikan perubahan RTRW dan menyiapkan draf Perkada RDTR.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, berdasarkan perubahan RTRW dan RDTR, ini merupakan kebutuhan mendesak dan harus segera dilaksanakan sebagai masterplane Kota Jambi ke depan.
Kata dia, perubahan RTRW dan RDTR ini juga berdasarkan amanat UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sesuai dengan surat bersama KPK, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN nomor : B/2218/GAH.00/10/04/ 2021 900/1468/Bangda TR.01/124-200/IV/2021 tentang : Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi (RTRWP) serta Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
“Kota Jambi sangat membutuhkan regulasi ini, sebagai pedoman penetapan zonasi dan penataan kawasan. Bahwa dalam rapat tersebut, kami mendengarkan penjelasan dari Dinas PUPR Kota Jambi, serta mempertanyakan urgensi dan alasan yang melandasi Pemkot Jambi mengusulkan Ranperda RTRW ini,” jelasnya.
Sebab hal ini sangat penting. Bahwa melalui Propemperda diharapkan pembentukan Perda dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda.
“Propemperda merupakan syarat formil dalam tahapan pembentukan Perda (tahapan perencanaan), sehingga merupakan sebuah keharusan yang harus dipatuhi,” timpalnya.
Untuk selanjutnya, jelas politisi Partai Golkar ini, Bapemperda DPRD Kota Jambi akan mengkaji apakah draft ranperda RTRW yang diajukan Pemkot Jambi ini layak atau tidak untuk dijadikan skala prioritas dalam Propemperda .
“Nanti akan ada pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda yang diajukan anggota DPRD, Komisi, gabungan komisi sebelum raperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD. Mengikuti pembahasan raperda yang diajukan DPRD dan Pemda, apakah nantinya layak atau tidak,” pungkasnya. (*)