• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Mendagri Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Juli 2025
in NASIONAL
0
Masuki Mei 2024, Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD

Jakarta –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian minta pemerintah daerah (Pemda)  mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), yaitu program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah. Rakor digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7/2025).

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Mendagri menjelaskan, program tiga juta rumah per tahun yang digawangi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pembangunan maupun renovasi rumah di wilayah perkotaan dan perdesaan.

Untuk mendukung program ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, seperti pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta percepatan proses perizinan bangunan.

“Kesepakatan dengan Menteri PKP, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri maka disepakati untuk menolkan BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta itu biasanya 5 persen dari NJOP, dan masuk dalam PAD, Pendapatan Asli Daerah. Kemudian membebaskan juga PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dulu namanya IMB,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyediakan sistem pendataan daring yang terhubung ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mencatat jumlah PBG dan BPHTB yang diterbitkan oleh masing-masing Pemda. Sebelumnya, data tersebut direkap secara manual. Hingga saat ini, total PBG yang telah terbit sebanyak 47.654, sementara untuk BPHTB sebanyak 244.722 unit. Pemda diminta aktif menginput data terbaru ke dalam SIPD ketika terjadi pembaruan.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) nantinya akan memverifikasi apakah rumah-rumah tersebut telah direnovasi atau selesai dibangun sesuai dokumen penerbitan PBG. Oleh karena itu, kepala daerah diimbau untuk aktif menyosialisasikan dan mendorong masyarakat serta pengembang agar memanfaatkan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR.

“Kepala daerah, jangan merasa kecil hati PAD-nya berkurang, masa kita mau narik dari orang yang tidak mampu,” imbuhnya.

Mendagri menegaskan bahwa isu perumahan menjadi program prioritas yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh kepala daerah perlu memahami pentingnya pelaksanaan program ini.

Ia mengingatkan bahwa program tiga juta rumah merupakan bagian dari PSN yang memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran hingga pencopotan kepala daerah yang tidak melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kenapa ini penting diketahui? Karena program ini selain perlu dukungan dan harus didukung, dan itu kena risiko kalau tidak dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 [Tahun] 2014 tentang kewajiban, sanksi, dan larangan, maka Program Strategis Nasional disebutkan secara eksplisit, tegas dalam undang-undang,” tandasnya.

Turut hadir secara langsung dalam Rakor tersebut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, serta Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan. (tugas)

Tags: MendagriMuhammad Tito KarnavianPemdaPengendalian InflasiPercepat Penerbitan PBG dan BPHTBProgram 3 Juta Rumah

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dialihkan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dialihkan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Komisi IV DPRD Kota Jambi RDP dengan Jajaran RSUD Abdul Manap

Komisi IV DPRD Kota Jambi RDP dengan Jajaran RSUD Abdul Manap

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Tingkatkan Literasi Pasar Modal, OJK Edukasi Perempuan di Jambi

Tingkatkan Literasi Pasar Modal, OJK Edukasi Perempuan di Jambi

Agar Bisa Serentak, Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa diundur  

Agar Bisa Serentak, Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa diundur  

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In