• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Januari 1, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai Juni 2024 Berjumlah 264, PNS 5 Kasus

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 Juni 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai Juni 2024 Berjumlah 264, PNS 5 Kasus

Merangin –  Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus meningkat jumlahnya. Sampai akhir Juni Tahun 2024 tercatat berjumlah 264, dimana 5 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai Juni 2024 berjumlah 263 kasus,” jelas Romi Herusman Saputra S.HI.MH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Kamis (27/6/2024) diruang kerjanya.

READ ALSO

3.478 SK PPPK Paruh Waktu Merangin diserahkan, Kepala BKN Prof. Zudan : Teruslah Menunjukan Kinerja yang Tinggi dan Rajin Berkarya

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 264 kasus perceraianyang sudah terbit akta cerai sebanyak 203. Gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 202 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 62 kasus.

Untuk 5 kasus perceraian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 3 kasus. Sedangkan yang diajukan dari pihak suami sebanyak 2 kasus.

Adapun penyebab perceraian menurut Romi disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.

Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, krisis akhlak dan faktor lainnya.

“Untuk permohonan dispensasi nikah yang mendaftar berjumlah 33 dan untuk ijin Poligami belum ada,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Kabupaten MeranginKasus PerceraianPengadilan Agama

Related Posts

3.478 SK PPPK Paruh Waktu Merangin diserahkan, Kepala BKN Prof. Zudan : Teruslah Menunjukan Kinerja yang Tinggi dan Rajin Berkarya
Daerah

3.478 SK PPPK Paruh Waktu Merangin diserahkan, Kepala BKN Prof. Zudan : Teruslah Menunjukan Kinerja yang Tinggi dan Rajin Berkarya

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional
Daerah

Bupati Merangin Melantik 105 Jabatan Fungsional

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin  Yang Sudah di Proses BKN Berjumlah 2.984
Daerah

Besok, SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin Akan diserahkan

Taman Kota Bangko Sudah Mulai didatangi Masyarakat dengan mengajak Anak -Anaknya
Daerah

Taman Kota Bangko Sudah Mulai didatangi Masyarakat dengan mengajak Anak -Anaknya

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Next Post
Pemerintah dan DPR RI Sepakat 26 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna, Salahsatunya Kota Jambi

Pemerintah dan DPR RI Sepakat 26 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna, Salahsatunya Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Direktur RSUD Kol Abunjani Bangko : Pegawai BLUD Diusulkan Ke Kementerian PANRB Agar Bisa Ikut Seleksi PPPK

Direktur RSUD Kol Abunjani Bangko : Pegawai BLUD Diusulkan Ke Kementerian PANRB Agar Bisa Ikut Seleksi PPPK

Korban Meninggal Pasca Banjir Bandang Agam Sumatera Barat Jadi 19 Orang

Korban Meninggal Pasca Banjir Bandang Agam Sumatera Barat Jadi 19 Orang

CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia

CNPC Puji Kerja Sama Sektor Energi yang Baik dengan Indonesia

Honda Sport Motoshow 2025 Kembali Hadir Temani Ngabuburit di Jamtos

Honda Sport Motoshow 2025 Kembali Hadir Temani Ngabuburit di Jamtos

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In