HUKRIM – Sungguh bejat apa yang dilakukan KES (31), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Bukannya melindungi malah memperkosa anak tiri yang mulai beranjak gadis. Parahnya, korban Melati (15) bukan nama sebenarnya, harus menanggung aib setelah mengandung janin sang ayah tiri mencapai enam bulan.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui oleh ibu kandung korban.
Sang ibu dapat mengetahui aib ini setelah mantan suami Melati curiga atas kehamilan yang sudah enam bulan, sedangkan pernikahannya belum seumur kandungan tersebut.
Atas kecurigaannya itu, mantan suami korban bertanya siapa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut.
Nah, saat didesak korban dengan polos mengungkapkan jika pelakunya adalah ayah tirinya KES.
Atas pengakuannya itulah mantan suami korban melaporkan hal ini ke ibu Melati. Tak terima atas perlakuan tersangka, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubai.
Berbekal laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Muaraenim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Agung Adhitia Pratama didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma mengungkapkan tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku berkali-kali mulai bulan Agustus 2020 hingga April 2021.
“Pelaku ini mengaku ia tergiur melihat perkembangan tubuh korban yang cukup signifikan hingga di bulan Agustus 2020 ia melakukan perbuatan bejatnya ini pertama kalinya dan aksinya ini dengan pengancaman menggunakan sebilah pisau dan mengatakan akan membunuh korban beserta keluarganya yang lain. Namun barang bukti pisau ini sedang dicari oleh pihak kita,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (3/5/2021).
Menurut Agung, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” katanya.
Sementara pelaku KES saat diwawancarai awak media menyampaikan penyesalannya.
“Saya khilaf karena tergiur anak tiri saya memakai pakaian seksi dengan celana pendek baju ketat,” kelitnya.
Terakhir, ia mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berkali-kali dengan modus berbeda-beda.
“Kalau di kebun sudah tiga kali, selebihnya di rumah. Saya kadang-kadang pura-pura ketinggalan korek api atau pun barang lainnya dengan istri saya hingga saya bisa pulang ke rumah dan istri saya lanjut ke kebun,” pungkasnya. (**)