• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Baca Jambi by Baca Jambi
13 Juli 2022
in RAGAM
0
Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Kades Muaro Panco Timur, M. Nazir.

Baca Jambi – Belum genap 1 bulan menjabat Kepala Desa (Kades) Muaro Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, M. Nazir berhentikan semua perangkat desa.

Adapun perangkat desa yang diberhentikan Nazir yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), para Kaur dan Kasi hingga Kepala Dusun (Kadus).

READ ALSO

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Lukman, salahsatu perangkat desa yang diberhentikan Nazir mempertanyakan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Pemberhentian semua perangkat desa sepihak, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pengangkatan perangkat desa yang baru juga bertentangan dengan aturan,” ujarnya ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (12/7/2022).

Dikatakan Lukman, terdapat beberapa perangkat desa yang dilantik juga syarat kepentingan serta terkesan memaksakan.

“Perangkat Desa (Kadus) yang baru dilantik ada usianya 45 hingga 47 tahun, selain itu ada juga pendidikannya tidak memenuhi syarat yakni SMA sederajat. Apa tidak melanggar hal itu?,” tanyanya.

Lantas Lukman mengkonfirmasi permasalahan ini kepada pihak Kecamatan Renah Pembarap.

“Pihak kecamatan bilang tidak ada Kades Muaro Panco Timur merekomendasi nama-nama perangkat desa yang akan dilantik,” bebernya.

Sementara itu Camat Renah Pembarap, Yose Rizal, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan usia maksimal dalam pengangkatan perangkat.

“Untuk batas usia maksimal bukan 42 tahun, itu aturan Permen yang lama, sedangkan aturan Permen yang baru maksimal usia perangkat desa yang akan dilantik 60 tahun,” terangnya.

Yose Rizal membenarkan memang ada pihak Pemdes Muaro Panco Timur berkoordinasi terkait pengangkatan dan pemberhentian semua perangkat Desa.

“Sebelum saya Diklatpim pada 4 juli lalu, ada Pemdes hanya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Renah Pembarap, kami meminta nama serta kelengkapan persyaratan setelah itu baru bisa diberi rekomendasi,” terangnya.

Terpisah, Kades Muaro Panco Timur, M Nazir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemberhentikan dan pengangkatan semua perangkat Desa.

“Iya, karena semua perangkat desa yang lama terlibat politik praktis,” ujar Nazir.

“Memang ada 3 Kadus yang baru usianya lebih dari 42 tahun. Kalau rekomendasi dari kecamatan tidak ada karena pengangkatan perangkat Desa merupakan wewenang Kades,” tegasnya.

Untuk diketahui, M Nazir baru dilantik Bupati Merangin, Mashuri pada 14 Juni 2022 lalu. Kemudian ia melantik perangkat desa yang baru pada 8 Juli beberapa hari lalu meski tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap. (Edo)

Related Posts

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar
RAGAM

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
RAGAM

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

RAGAM

Hari Kedua SKD, 1.199  Peserta PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Ikut Seleksi, 1 Peserta Tidak Hadir 

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 
RAGAM

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 

Next Post
Bupati Batanghari Fadhil Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2023

Bupati Batanghari Fadhil Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pansus RPJMD DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemendagri

Pansus RPJMD DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemendagri

People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

Kebijakan Al Haris Larang Angkutan Batubara Melintas Jalan Umum atau Nasional Didukung Berbagai Elemen

Kebijakan Al Haris Larang Angkutan Batubara Melintas Jalan Umum atau Nasional Didukung Berbagai Elemen

Pemkab Tanjab Barat Wujudkan Pemberdayaan TPA Untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Tanjab Barat Wujudkan Pemberdayaan TPA Untuk Ketahanan Pangan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In