• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Baca Jambi by Baca Jambi
13 Juli 2022
in RAGAM
0
Baru Dilantik, Kades Nazir Berhentikan Semua Perangkat Desa

Kades Muaro Panco Timur, M. Nazir.

Baca Jambi – Belum genap 1 bulan menjabat Kepala Desa (Kades) Muaro Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, M. Nazir berhentikan semua perangkat desa.

Adapun perangkat desa yang diberhentikan Nazir yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), para Kaur dan Kasi hingga Kepala Dusun (Kadus).

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Lukman, salahsatu perangkat desa yang diberhentikan Nazir mempertanyakan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Pemberhentian semua perangkat desa sepihak, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pengangkatan perangkat desa yang baru juga bertentangan dengan aturan,” ujarnya ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (12/7/2022).

Dikatakan Lukman, terdapat beberapa perangkat desa yang dilantik juga syarat kepentingan serta terkesan memaksakan.

“Perangkat Desa (Kadus) yang baru dilantik ada usianya 45 hingga 47 tahun, selain itu ada juga pendidikannya tidak memenuhi syarat yakni SMA sederajat. Apa tidak melanggar hal itu?,” tanyanya.

Lantas Lukman mengkonfirmasi permasalahan ini kepada pihak Kecamatan Renah Pembarap.

“Pihak kecamatan bilang tidak ada Kades Muaro Panco Timur merekomendasi nama-nama perangkat desa yang akan dilantik,” bebernya.

Sementara itu Camat Renah Pembarap, Yose Rizal, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan usia maksimal dalam pengangkatan perangkat.

“Untuk batas usia maksimal bukan 42 tahun, itu aturan Permen yang lama, sedangkan aturan Permen yang baru maksimal usia perangkat desa yang akan dilantik 60 tahun,” terangnya.

Yose Rizal membenarkan memang ada pihak Pemdes Muaro Panco Timur berkoordinasi terkait pengangkatan dan pemberhentian semua perangkat Desa.

“Sebelum saya Diklatpim pada 4 juli lalu, ada Pemdes hanya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Renah Pembarap, kami meminta nama serta kelengkapan persyaratan setelah itu baru bisa diberi rekomendasi,” terangnya.

Terpisah, Kades Muaro Panco Timur, M Nazir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pemberhentikan dan pengangkatan semua perangkat Desa.

“Iya, karena semua perangkat desa yang lama terlibat politik praktis,” ujar Nazir.

“Memang ada 3 Kadus yang baru usianya lebih dari 42 tahun. Kalau rekomendasi dari kecamatan tidak ada karena pengangkatan perangkat Desa merupakan wewenang Kades,” tegasnya.

Untuk diketahui, M Nazir baru dilantik Bupati Merangin, Mashuri pada 14 Juni 2022 lalu. Kemudian ia melantik perangkat desa yang baru pada 8 Juli beberapa hari lalu meski tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Renah Pembarap. (Edo)

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Bupati Batanghari Fadhil Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2023

Bupati Batanghari Fadhil Hadiri Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Buka Secara Resmi Rakor Rembuk Stunting Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Bupati Buka Secara Resmi Rakor Rembuk Stunting Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Dirut Bank Jambi Dikukuhkan sebagai Ketua Forum TJSLBU

Pemkab Muaro Jambi Lakukan MoU dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi

Pemkab Muaro Jambi Lakukan MoU dengan Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi

Wabup Bakhtiar : Tugas Kita Mempertahankan Nilai-nilai Pancasila dalam Seluruh Eksistensi Kehidupan

Wabup Bakhtiar : Tugas Kita Mempertahankan Nilai-nilai Pancasila dalam Seluruh Eksistensi Kehidupan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In