• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

BKN akan Awasi Penuh Tahapan Pengisian JPT di Instansi Pemerintah Untuk Optimalisasi Penerapan Sistem Merit

BACA JAMBI by BACA JAMBI
2 Juli 2025
in RAGAM
0
Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengoptimalkan peran sentralnya sebagai pengawal utama penerapan sistem merit dalam pengelolaan manajemen ASN, khususnya dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Sebagai institusi yang dimandatkan Undang- UndangĀ  ASN untuk melakukan pengawasan implementasi sistem merit di lingkup instansi pemerintah

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh,SH.MHĀ  menegaskan bahwa optimalisasi pengawasan sistem merit terhadap pengisian JPT dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan seleksi JPT berjalan objektif, transparan, dan berbasis kompetensi sebagaimana implementasi sistem merit yang berorientasi pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai fondasi penting dalam reformasi birokrasi guna mendukung realisasi program Asta Cita Presiden.

Untuk menindaklanjuti langkah optimalisasi pengawasan pengisian JPT tersebut, Kepala BKN Zudan ArifĀ  menyampaikan bahwa BKN tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka pengisian JPT di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sebaliknya, BKN akan fokus memperkuat perannya dalam implementasi sistem merit, yakni mengawasi seluruh rangkaian atau tahapan proses pengisian JPT di lingkup instansi pemerintah secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan.

“Pengawasan terhadap sistem merit merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. Oleh karena itu, pengisian JPT harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, serta harus didasari pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,”jelas Zudan Arif

Lanjut ia mengatakan BKN memiliki mandat strategis untuk memastikan sistem merit tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten sehingga secara tidak langsung BKN juga memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan hal tersebut.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, selama ini BKN telah melakukan evaluasi terhadap praktik manajemen ASN di instansi pusat dan daerah, termasuk melalui mekanisme penilaian indeks implementasi sistem merit, audit kepegawaian, pembinaan teknis, monitoring proses asesmen, hingga memberikan rekomendasi bagi instansi yang belum menerapkan sistem merit secara optimal.

Diantaranya mendampingi instansi yang masih berada pada level dasar implementasi sistem merit, penerapan manajemen talenta, dan pendampingan berupa asistensi teknis, hingga penguatan kapasitas SDM kepegawaian di bidang pengawasan, yakni Auditor Manajemen ASN atau Audiman.

ā€œSetiap proses seleksi JPT harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami mendorong instansi untuk terus meningkatkan kualitas manajemen ASN melalui penerapan sistem merit yang konsisten, termasuk mendorong pembangunan manajemen talenta,ā€ terangnya.

Kepala BKN Zudan Arif juga menekankan sistem merit sebagai kunci untuk menciptakan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas. Oleh karena itu, pengawasan BKN terhadap implementasi sistem merit di lingkup instansi pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rekrutmen, pengembangan karier, promosi jabatan, hingga pemberhentian.

BKN juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan manajemen ASN termasuk dalam upaya pengawasan, yakni melalui pemanfaatan sistem berbagi pakai – satu data ASN yang dikenal dengan SIASN dari aspek pengelolaan data kepegawaian yang terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi; dan Sistem Integrated Mutasi (I-MUT) dari aspek penegakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN terhadap pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pegawai ASN.

Untuk memaksimalkan peran pengawasan sistem merit, BKN juga bersinergi dengan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.

ā€œSistem merit yang kuat tidak bisa dibangun dalam semalam. Diperlukan kolaborasi yang erat antara BKN dengan instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait agar sistem merit dapat betul-betul menjadi budaya kerja birokrasi, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Zudan Arif

BKN sendiri telah menyampaikan ketentuan terbaru mengenai pengawasan sistem merit dalam pengisian JPT ini kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi Pusat dan Daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Surat Kepala BKN bisa diunduh di sini :Ā  _https://www.bkn.go.id/regulasi/surat-kepala-bkn-nomor-7902-b-ak-03-sd-k-2025/_ (tugas).

 

Tags: BKNKepala BKNPengisian JPT di Instansi PemerintahPeraturan Pengisian JPTZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda PercepatĀ  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKNĀ  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKNĀ  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai HonorerĀ 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASNĀ  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum danĀ  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

BKN Sosialisasikan Kepatuhan Pegawai ASN Terhadap Hukum danĀ  Prosedur Kepegawaian, Salah satunya Pemberhentian PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

PUPR Provinsi Jambi Peringati Hari Bakti ke-77 Tahun 2022

PUPR Provinsi Jambi Peringati Hari Bakti ke-77 Tahun 2022

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Kemendagri Dorong Pemda Buat SOP Pengendalian InflasiĀ 

Inklusi Keuangan Kunci Kurangi Kemiskinan Masyarakat

Inklusi Keuangan Kunci Kurangi Kemiskinan Masyarakat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

Ā© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

Ā© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In