• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Dirjen Polpum Kemendagri Minta  Forkopimda Evaluasi Kinerja Satgas Terpadu Pembinaan Ormas Terafiliasi Premanisme

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 Juli 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Dirjen Polpum Kemendagri Minta  Forkopimda Evaluasi Kinerja Satgas Terpadu Pembinaan Ormas Terafiliasi Premanisme

Semarang –  Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) rutin mengevaluasi kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Premanisme.

Hal itu disampaikannya dalam acara Penguatan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025). Kegiatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam penanganan premanisme dan ormas yang bermasalah.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Bahtiar mengimbau pemerintah daerah (Pemda)  agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya. Evaluasi ini sebagai bahan penilaian terhadap kinerja Forkopimda yang akan dilakukan di tingkat nasional melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

“Setiap pekan hari Rabu dievaluasi pelaksanaan tugas Satgas tersebut,” jelas Bahtiar dalam arahannya.

Selain itu, Bahtiar mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul tetap memiliki batas sesuai aturan yang berlaku. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi, mulai sanksi yang sederhana yakni administratif hingga pembubaran,” ujarnya.

Menurutnya, tidak sedikit ormas yang semula didirikan untuk kepentingan kebaikan, tapi dalam praktiknya menyimpang dari tujuan. “Tapi ternyata dalam proses demokrasi kita bukan lagi dibentuk untuk kebaikan, tetapi sudah bertentangan dengan esensi tujuan pembentukan ormas itu,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, pada Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, menyebutkan bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

Di lain sisi, Bahtiar mengungkapkan, adanya ulah premanisme dan oknum ormas yang mengganggu jalannya investasi. Ia mengatakan, gangguan ini membuat negara merugi hampir Rp900 triliun berdasarkan penghitungan Kementerian Investasi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu investasi, tetapi juga mengancam daya saing Indonesia di dunia internasional.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Polpum mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 sebanyak 1.540 kasus gangguan investasi dilakukan oleh oknum ormas di Indonesia.

“Betapa gangguan-gangguan itu terjadi. Saatnya sekarang ini kita tertibkan. Ada Satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi,” tandasnya.

Ia menegaskan agar Satgas tidak takut kepada ormas yang melanggar. “Jangan takut kepada oknum ormas, negara tidak boleh tunduk pada mereka,” tegas Bahtiar.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Polpum Bahtiar didampingi oleh Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Polpum Sri Handoko Taruna selaku penanggung jawab kegiatan, Direktur Ormas Ditjen Polpum Budi Arwan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno. (tugas)

 

Tags: BahtiarDirjen Polpum KemendagriForkompimdaPembinaan Ormas Terafiliasi PremanismePemda

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Monev APBD 2025, Kemendagri Tekankan Pemda Papua Pegunungan Prioritaskan Layanan Publik

Monev APBD 2025, Kemendagri Tekankan Pemda Papua Pegunungan Prioritaskan Layanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dibagi Dua Kloter, Kabupaten Merangin Akan Berangkatkan 339 Orang Calon Jamaah Haji Tahun 2024

Jamaah Haji Kabupaten Merangin Kloter 24 dan 28 Selesai Tunaikan Rangkaian Ibadah di Tanah Suci, Ini Jadwal Kepulangan

RSUD Raden Mattaher Jambi untuk Sementara Larang Dokter Meresepkan Obat Sirup

RSUD Raden Mattaher Jambi untuk Sementara Larang Dokter Meresepkan Obat Sirup

Ini Jumlah Petugas Pemilu Meninggal Dan Sakit  Berdasarkan Data dari Kemenkes Sampai 22 Pebruari 2024

Ini Jumlah Petugas Pemilu Meninggal Dan Sakit  Berdasarkan Data dari Kemenkes Sampai 22 Pebruari 2024

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

OJK Hormati Putusan MA dan Terus Perkuat Pengaturan dan Pengawasan Fintech P2P Lending

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In