• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 Februari 2025
in NASIONAL
0
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah 

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya memperkuat desentralisasi fiskal.Langkah ini salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri Ke-58.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam sambutannya  menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Melalui UU ini, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Fatoni menegaskan, pemberian TKD merupakan salah satu strategi untuk mencapai tujuan HKPD. TKD merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang harus disusun secara logis dan sistematis berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan berbagai jenis TKD. Hal itu di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan (DAIS). “Keenam, Dana Desa dan ketujuh, Insentif Fiskal,” terangnya.

Sejalan dengan itu, Fatoni menilai Rakornas tersebut penting digelar untuk menyamakan persepsi berbagai stakeholder terkait dengan pengelolaan anggaran, khususnya dana TKD. Dirinya mengapresiasi semua pihak atas terlaksananya kegiatan tersebut.

“Tentunya kegiatan semacam ini perlu dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi antara pemerintah dan pemerintah daerah, mengingat perkembangan dinamika kebijakan pengelolaan keuangan baik di pusat maupun di daerah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo mengatakan, pelaksanaan anggaran dana TKD dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Pada Pasal 5 ayat (8) ditegaskan bahwa sebagian TKD untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur meliputi DBH, DAU, DAK Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur dilakukan pencadangan.

“Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (10) ditegaskan bahwa besaran transfer ke daerah yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi dan/atau digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,” tandasnya. (tugas)

Tags: Agus FatoniDirjen Bina Keuangan DaerahKementerian Dalam NegeriPengelolaan Dana Transfer ke Daerah

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD Tahun Angggaran 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat 

Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD Tahun Angggaran 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wakil Kepala SKK Migas Lakukan Kunjungan ke Sumur GNK-097 PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4

Wakil Kepala SKK Migas Lakukan Kunjungan ke Sumur GNK-097 PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4

Al Haris Berharap RSUD Raden Mattaher Jadi Rujukan yang Berimbas Besarnya Perputaran Uang

Al Haris Berharap RSUD Raden Mattaher Jadi Rujukan yang Berimbas Besarnya Perputaran Uang

Bupati Batang Hari Menghadiri Rapat Lintas Sektoral

Bupati Batang Hari Menghadiri Rapat Lintas Sektoral

53 Titik Lokasi Mandiri BKN Siap Digunakan Peserta PPPK Tahap II Ikuti Seleksi Kompetensi di Seluruh Wilayah Indonesia 

Kepala BKN, Prof Zudan Arif :  Aturan Harus Mempermudah Kerja dan Pencapaian Tujuan Birokrasi 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In