• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

Dirjen Keuda Agus Fatoni Minta Pemkot Pekanbaru Percepat Realisasi Belanja

R3daksi by R3daksi
18 Mei 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Dirjen Keuda Agus Fatoni Minta Pemkot Pekanbaru Percepat Realisasi Belanja

Pekanbaru – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera melakukan percepatan penyerapan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sejak awal tahun.

Hal ini diungkapkannya pada Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, di Ballrom Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (4/5/2026).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

“Setiap daerah perlu segera melakukan percepatan penyerapan realisasi APBD sejak awal tahun,” ucap Fatoni.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan APBD TA 2026 pada Pemerintah Kota Pekanbaru sebagaimanan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang pemenuhan belanja yang bersifat wajid dan mengikat pada APBD TA 2026.

Agus Fatoni menjelaskan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun berarti pembangunan pun dapat lebih cepat dimulai. Sehingga, kinerja pemerintah dan pembangunan daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, serta sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat.

“Perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun. Daya saing daerah akan meningkat dan akan menarik investor. Semua itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan Kota Pekanbaru per 30 April 2026 mencapai 19,48 persen. Kemudian, realisasi belanja Kota Pekanbaru per 30 April 2026 mencapai 15,18%. Sejauh ini, Kota Pekanbaru masih berada dibawah rata-rata nasional.

Fatoni menyebut perlu penyesuaian dalam program kegiatan pada APBD untuk menunjang visi misi Kepala Daerah. Di antaranya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan bagi kepala daerah dan jajarannya mampu menggali potensi untuk meningkatkan target pendapatan.

“Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota perlu melakukan Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2026 sesuai dengan surat edaran bersama Mendagri dan Menkeu dan melaksanakan percepatan belanja daerah,” kata Fatoni.

Menurutnya, Kepala Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam keadaan mendesak, seperti kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam anggaran tahun berjalan. Dengan keadaan darurat, Kepala Daerah dapat mengusulkan rancangan perubahan APBD yang disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

“Misalnya, terjadi bencana alam, bencana non-alam, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian bahkan kerusakan sarana/prasarana yang berpotensi mengganggu kegiatan pelayanan publik,” ucap Fatoni.

Selain mengusulkan rancangan perubahan APBD, Kepala Daerah juga dapat menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk mendanai keadaan darurat. Tentunya perlu melalui sejumlah tahapan, pertama, Kepala Daerah perlu menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peundang-undangan.

“Kedua, berdasarkan penetapan status kepala daerah dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan rencana kebutuhan belanja kepada PPKD selaku BUD,” jelas Fatoni.

“Ketiga, berdasarkan rencana kebutuhan belanja, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja,” sambungnya. (tugas)

Tags: Agus FatoniDirjen Bina Keuangan DaerahKementerian Dalam NegeriPemkot PekanbaruPercepat Realisasi Belanja

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Next Post
Ketua DPRD Kota Jambi Tekankan Kolaborasi Tangani Sampah dan Dorong Investasi Daerah

Ketua DPRD Kota Jambi Tekankan Kolaborasi Tangani Sampah dan Dorong Investasi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Polres Sarolangun–DP3A Perkuat Sinergi, Cegah dan Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Polres Sarolangun–DP3A Perkuat Sinergi, Cegah dan Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Jasa Raharja Hadiri Pelepasan Tim Liputan Mudik B-Universe 2026

Jasa Raharja Hadiri Pelepasan Tim Liputan Mudik B-Universe 2026

Menteri ATR/BPN sampaikan 537 Perusahaan Sawit yang Tidak Memiliki HGU ditertibkan

Menteri ATR/BPN sampaikan 537 Perusahaan Sawit yang Tidak Memiliki HGU ditertibkan

Wakili Bupati, Sekda Buka TC Tahap III Persiapan Menghadapi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi 2025

Wakili Bupati, Sekda Buka TC Tahap III Persiapan Menghadapi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In