MUARO JAMBI – DPRD Kabupaten Muaro Jambi membentuk tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026. Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Rapat pembentukan Panja yang berlangsung dalam agenda rapat paripurna DPRD Muaro Jambi dipimpin Wakil Ketua DPRD, Wiranto, didampingi Wakil Ketua Jurjani dan Sekretaris DPRD, Edi Salam Mahir.
Dalam keputusan tersebut, 10 Ranperda dibagi ke dalam tiga kelompok pembahasan. Panja I mendapat tugas membahas empat Ranperda, sedangkan Panja II dan Panja III masing-masing membahas tiga Ranperda.
Panja I dipimpin Muhammad Ridho sebagai ketua, didampingi H. Sulaiman sebagai wakil ketua dan Indra Gunawan sebagai sekretaris.
Panja II diketuai H. Asikin dengan Syafri Hasibuan sebagai wakil ketua. Panja ini bertugas membahas tiga Ranperda yang berkaitan dengan perumahan kumuh, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Panja III dipimpin M. Ali Mustika dengan Yuli Setia Bakti sebagai wakil ketua. Panja ini mendapat tugas membahas tiga Ranperda, termasuk yang berkaitan dengan pemberantasan buta aksara Al-Qur’an dan perlindungan perempuan dan anak.
Pembentukan tiga Panja tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan regulasi daerah yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal perusahaan daerah, penataan desa, kesehatan masyarakat, hingga perlindungan perempuan dan anak.
Melalui pembagian tugas tersebut, DPRD Muaro Jambi akan melakukan pembahasan terhadap masing-masing Ranperda sesuai bidang dan agenda yang telah ditetapkan.
Pembahasan ini diharapkan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.







