Tanjab Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar rapat paripurna masa persidangan persidangan III tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan nota pengantar rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan perioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Mahrup, SE dan Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Guntur, S.PI Plh Sekda Suhas Purrojani hadir langsung menyampaikan rancangan perubahan APBD berkenan.
“Secara umum kebijakan umum anggaran perubahan pada pendapatan daerah tahun anggaran 2024 diarahkan untuk penyesuaian penetapan rencana penerimaan pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain, pendapatan yang sah diproyeksikan pada akhir tahun dapat tercapai dengan tepat dan terukur serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp.55.042.863.370,- rencana pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp.1.159.512.710.836 menjadi sebesar Rp.1.214.555.585.200,- dengan penjelasan.
Pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp.65.146.755.836,- mengalami kenaikan Rp.225.000.000,-
Pendapatan Transfer yang diterima daerah bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah ditargetkan Rp.1.093.831.955.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp.54.817.864.370,- sehingga menjadi sebesar Rp.1.148.649.819.370,-
Kebijakan belanja daerah dalam rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2024 meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.241.195.298.405,- mengalami peningkatan sebesar Rp.35.260.875.218,- sehingga menjadi sebesar Rp.1.276.456.083.623,-
Rincian Perubahan Belanja Daerah :
a. Belanja operasi Rp.787.007.729.968,-
Naik sebesar Rp.3.308.782.675,- menjadi sebesar Rp. 790.316.512.653,-
b. Belanja Modal terdapat kenaikan sebesar Rp.25.952.092.544,- belanja modal APBD Murni 2024 sebesar Rp.303.040.134.325,- sedangkan pada perubahan Rp.328.992.226.869,-
C. Belanja tidak terduga semula dianggarkan Rp.1.998.473.198,- berubah menjadi Rp.7.065.317.498,- atau naik sebesar Rp.5.066.844.300,-
d. Belanja transfer Rp.149.148.870.914,- berubah menjadi Rp.150.082.026.614,-
Naik sebesar Rp.933.155.700,-
A. Penerimaan pembiayaan daerah merupakan sumber penerimaan berasal dari Silpa tahun sebelumnya yang ditargetkan Rp.86.734.997.569,- berkurang sebesar Rp.19.781.989.152,- sehingga menjadi Rp.66.953.008.417,-
B. Pengeluaran Pembiayaan daerah digunakan penyertaan modal (Investasi) dan pemberian pinjaman daerah tetap tidak mengalami perubahan sebesar Rp.5.052.500.000,-
Pembiayaan netto pada KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2024 semula sebesar Rp.81.682.497.569,- menjadi sebesar Rp.61.900.508.417,- berkurang sebesar Rp.19.781.989.152,-
Usai menyampaikan nota pengantar Plh Sekda menyerahkan buku perubahan anggaran tersebut yang diterima langsung Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur “Rancangan perubahan KUA/PPAS APBD Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2024 ini selanjutnya akan dibahas badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Tanjung Jabung Timur,”ungkapnya.