• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

R3daksi by R3daksi
10 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim tahun 2013-2018.

“KPK menyampaikan penahanan terhadap Sdri. DDW selaku Ketua Kadin Kaltim terkait kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji izin usaha pertambangan (IUP),”kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

Lanjut Asep Guntur yang didampingi juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK sebelumnya telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yaitu:
1. Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2008 – 2018 dan 2019 – 2024. (
2. Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari Sdr. AFI
3. Rudy Ong Chandra (ROC) selaku wiraswasta atau Komisaris PT SJK PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).

Asep Guntur menerangkan Tersangka Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kalimantan Timur, KPK telah menghentikan proses penyidikannya, karena meninggal dunia.

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” jelasnya.

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Pada Juni 2014, diawali Sdr. ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan 6 izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui koleganya yakni Sdr.IC dan Sdr.
SUG selaku makelar.

ADVERTISEMENT

Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Sdri.
DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 (enam) IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh Sdr. AFI.

Dalam proses selanjutnya, Sdri. DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Sdr. ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP milik Sdr. ROC

Kemudian, Sdri. DDW mengatakan, sebelumnya Sdr. IC telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP milik Sdr. ROC sebesar Rp1,5 miliar, N
namun, Sdri. DDW menolak dan meminta harga “penebusan” sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari “harga penebusan” awal

Kedua pihak akhirnya menyepakati harga “penebusan” tersebut. Sdri. DDW dan Sdr. ROC bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, dimana Sdri. DDW melalui Sdr. IC menerima uang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Dollar Singapura melalui Sdr. SUG

Setelah terjadi transaksi dimaksud, Sdr. ROC melalui Sdr. IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Sdr. DDW yang diantarkan oleh Sdr. IJ (tidak dibacakan – Imas Julia) selaku babysitter Sdri. DDW.

Selanjutnya setelah transaksi selesai, Sdri. DDW kemudian meminta fee tambahan kepada Sdr. ROC melalui Sdr. SUG. Namun, Sdr. ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari Sdri. DDW itu.

“Atas perbuatannya, Tersangka DDW dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidans,”ujar Asep Guntur

ADVERTISEMENT

Terkait kasus ini Asep Guntur menyampaikan poses perizinan kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Modus yang muncul antara lain; suap untuk mempercepat terbitnya izin, pemberian fasilitas kepada pihak tertentu agar mendapatkan izin di luar prosedur, hingga adanya penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

“Sepanjang tahun 2004 s.d 11 Agustus 2025, KPK mencatat tindak pidana korupsi dengan modus suap/gratifikasi menjadi kasus yang paling banyak ditangani, yaitu sejumlah 1.068 perkara (62%) dari total 1.709 perkara,”terangnya.

Melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), KPK juga telah meluncurkan Panduan Cegah Korupsi (Pancek), yang dirancang agar dunia usaha dapat bertumbuh dalam ekosistem yang adil dan bersih dari konflik kepentingan.

“KPK terus melakukan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pada sektor ini sebagai pemantik langkah pencegahan korupsi pada sektor pertambangan agar tidak dikuasai oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dengan cara-cara yang melanggar hukum,”imbuhnya. (tugas)

Tags: Dayang Donna WalfiariesJuru Bicara KPKKasus KorupsiKasus Korupsi Izin Tambang (IUP)Ketua Kadin KaltimKPKPenahanan TersangkaPenyidik KPKPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Pj Bupati Merangin  Tinjau Pelayanan RSD Kol Abundjani

Pj Bupati Merangin  Tinjau Pelayanan RSD Kol Abundjani

KPK Dorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Parpol, Cegah Korupsi Sejak Hulu. Rekomendasi Sudah diserahan Ke DPR dan Presiden

KPK Dorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Parpol, Cegah Korupsi Sejak Hulu. Rekomendasi Sudah diserahan Ke DPR dan Presiden

Razia Lapas Jambi Temukan 4 HP, Elemen Pemanas hingga 25 Korek Api – Situasi Aman Tanpa Narkoba

Razia Lapas Jambi Temukan 4 HP, Elemen Pemanas hingga 25 Korek Api – Situasi Aman Tanpa Narkoba

Komisi I DPRD Kota Jambi Rekomendasikan Penutupan Helen’s Play Mart

Komisi I DPRD Kota Jambi Rekomendasikan Penutupan Helen’s Play Mart

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Motor Penggerak Profesionalisme dan Penjaga Integritas Seluruh Insan Adhyaksa

Jaksa Agung Tegaskan Peran PERSAJA Sebagai Motor Penggerak Profesionalisme dan Penjaga Integritas Seluruh Insan Adhyaksa

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Rustam Effendi Jadi Anggota Dewan Antar Waktu 2024-2029

DPRD Merangin Gelar Rapat Paripurna Pelantikan Rustam Effendi Jadi Anggota Dewan Antar Waktu 2024-2029

Pascabencana di Wilayah Sumatera, Ratusan Lokasi Pembersihan Lumpur Tertangani, Kasatgas Tito Percepat Rehabilitasi 

Pascabencana di Wilayah Sumatera, Ratusan Lokasi Pembersihan Lumpur Tertangani, Kasatgas Tito Percepat Rehabilitasi 

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa

Maulana – Diza Serahkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Bagi Kaum Dhuafa

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In