Baca Jambi – Beberapa waktu lalu, Masyarakat Provinsi Jambi dihebohkan dengan pemberitaan terkait adanya surat pengunduran diri Pegawai palsu dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Bahkan, informasi yang didapat media ini terdapat 13 pegawai menjadi korban. Dari 13 pegawai, 8 diantaranya mengadukan permasalahan tersebut ke Polda Jambi.
Parahnya lagi, alasan di dalam surat pengunduran diri palsu disalahsatu pegawai bernama Syafrial, berbunyi: Untuk mengurus orang tuanya padahal orang tua sudah lama meninggal (Sumber: jamberita.com).
Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Afriansyah selaku Pengacara dari 8 pegawai yang menjadi korban surat pengunduran diri palsu.
Afriansyah menjelaskan sejauh ini laporan tidak ada kami cabut, kami berharap ada perkembangan dari laporan tersebut, apalagi di tengah isu reformasi Polri, kinerja institusi ini sangat kami nanti khususnya laporan kami.
Ketika ditanya soal informasi 8 kliennya telah berdamai?
“Damai tapi laporan belum dicabut. Tetap berproses. Damai bukan berarti stop,” bebernya belum lama ini.
Sementara, informasi yang beredar di lapangan bahwa pelaku surat pengunduran diri pegawai palsu ini diduga dilakukan oleh oknum inisial Y yang bekerja di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
Untuk keberimbangan berita, media online bacajambi.id mengkonfirmasi secara tertulis ke BKD Provinsi Jambi terkait sejauh mana perkembangan dugaan tindak pidana pemalsuan surat pengunduran diri pagawai.
Surat dilayangkan tertanggal 20 November 2025, namun sayang surat konfirmasi tertulis hingga hari ini belum dijawab oleh pihak BKD Provinsi Jambi alias bungkam. (Jurnal Opini)











