Photo : Yudi Purnomo Mantan penyidik KPK
Jakarta – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendukung 12 orang rekan-rekannya yang dipimpin Novel Baswedan untuk mengajukan Judicial Review terkait batas usia calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yudi, batas usia pimpinan KPK 50 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menutup peluang orang- orang muda yang mempunyai integritas, pengalaman, dan kompetensi dalam memberantas korupsi menjadi pimpinan KPK.
Padahal menurut Yudi, sebelumnya batas usia mencalonkan bagi pimpinan KPK adalah 40 tahun.
“Memang dalam pasal 29 huruf (e) UU KPK. Semula mensyaratkan pimpinan KPK usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Setelah perubahan, menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun,”ujar Yudi Purnomo menyampaikan ke media, Rabu (29/5/2024).
Lanjut, Yudi dirinya optimis bahwa teman-temanya akan menang di Judicial Review dan MK akan mengabulkan permohonan ini, karena sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron Wakil Ketua KPK juga dikabulkan oleh MK.
Menurut Yudi, batas usia 50 tahun bagi pimpinan KPK sudah terlalu tua, KPK membutuhkan pimpinan yang lebih muda agar lebih segar dan energik dalam memberantas korupsi.
Jika menang, Yudi yakin bahwa akan banyak orang-orang muda mendaftar jadi calon pimpinan KPK dan ini berdampak positif bagi upaya pembenahan KPK
“Saat ini yang lebih banyak sarat kontroversi di internal KPK dibandingkan dengan prestasi memberantas korupsi,”kata Yudi. (tugastri).