MUARO JAMBI – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Muaro Jambi meminta pemerintah daerah memastikan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk agenda pembahasan memiliki kesiapan pelaksanaan dan dukungan anggaran yang memadai.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Lukman, dalam rapat paripurna DPRD Muaro Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap enam Ranperda usulan pemerintah daerah serta tanggapan eksekutif terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Wiranto.
Dalam penyampaiannya, Lukman menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya menjadi formalitas legislasi. Setiap regulasi harus memiliki landasan yang jelas, kesiapan pelaksanaan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan sebuah Perda tidak cukup diukur dari proses pembahasan hingga pengesahannya, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut dapat diterapkan dan menjawab persoalan di tengah masyarakat.
“Pembentukan peraturan daerah harus menjadi ikhtiar menghadirkan kebijakan yang dekat dengan kebutuhan warga dan dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaannya,” ujar Lukman.
Fraksi PAN menilai, 10 Ranperda yang masuk dalam agenda pembahasan DPRD Muaro Jambi mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Materi Ranperda tersebut meliputi bidang kesehatan masyarakat, perlindungan perempuan dan anak, pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta penyertaan modal kepada perusahaan daerah.
Selain itu, terdapat Ranperda mengenai penanganan kawasan perumahan dan permukiman kumuh, pengelolaan barang milik daerah, penataan desa, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Fraksi PAN berharap pembahasan seluruh Ranperda dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan pemerintah, serta kesiapan perangkat daerah dalam melaksanakan regulasi tersebut.
Dengan demikian, peraturan yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi produk hukum daerah, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.








