HUKRIM – Seorang pria tua berinisial K (60 tahun) ditangkap oleh polisi gara-gara memerkosa wanita berusia 13 tahun.
Ia merudapaksa korban sejak tahun 2019, saat tersangka bertugas sebagai satpam di sebuah lapangan futsal di Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Ambuka Yudha menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
Setelah menemukan alat bukti cukup, polisi menangkap K di rumahnya.
Korban adalah tetangga tersangka. Ia menggunakan kamar mandi di tempat dia bekerja sebagai satpam untuk menggauli korban.
Di situ tersangka menyimpan alas untuk merudapaksa korban.
Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.
“Persetubuhan dilakukan tersangka terhadap korban 30 kali,” kata Ambuka di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021.
Setiap kali menyetubuhi korban, tersangka memberikan duit Rp100 ribu.
Tersangka juga menakut-nakuti korban akan disantet alat kelaminnya. Korban pun akhirnya takut dan pasrah tiap kali disetubuhi tersangka.
Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka berhasrat dengan anak di bawah umur. Namun secara psikologis tersangka tidak memiliki kelainan. Ia memerkosa secara sadar.
“Saya ngasih Rp100-150 ribu. Hanya di situ (kamar mandi) yang memungkinkan [memperkosa],” kata K.
Tersangka K terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun. Sedangkan korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.