• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Gadis ABG Digauli Tetangga Sendiri karena Takut Diancam Akan Disantet

Baca Jambi by Baca Jambi
28 Mei 2021
in RAGAM
0
Gadis ABG Digauli Tetangga Sendiri karena Takut Diancam Akan Disantet

Foto Ilustrasi/Net.

HUKRIM – Seorang pria tua berinisial K (60 tahun) ditangkap oleh polisi gara-gara memerkosa wanita berusia 13 tahun.

Ia merudapaksa korban sejak tahun 2019, saat tersangka bertugas sebagai satpam di sebuah lapangan futsal di Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur.

READ ALSO

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Ambuka Yudha menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).

Setelah menemukan alat bukti cukup, polisi menangkap K di rumahnya.

Korban adalah tetangga tersangka. Ia menggunakan kamar mandi di tempat dia bekerja sebagai satpam untuk menggauli korban.

Di situ tersangka menyimpan alas untuk merudapaksa korban.

Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Persetubuhan dilakukan tersangka terhadap korban 30 kali,” kata Ambuka di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021.

Setiap kali menyetubuhi korban, tersangka memberikan duit Rp100 ribu.

Tersangka juga menakut-nakuti korban akan disantet alat kelaminnya. Korban pun akhirnya takut dan pasrah tiap kali disetubuhi tersangka.

Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka berhasrat dengan anak di bawah umur. Namun secara psikologis tersangka tidak memiliki kelainan. Ia memerkosa secara sadar.

“Saya ngasih Rp100-150 ribu. Hanya di situ (kamar mandi) yang memungkinkan [memperkosa],” kata K.

Tersangka K terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun. Sedangkan korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.

Source: Viva

Related Posts

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar
RAGAM

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
RAGAM

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

RAGAM

Hari Kedua SKD, 1.199  Peserta PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Ikut Seleksi, 1 Peserta Tidak Hadir 

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 
RAGAM

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 

Next Post
Merangsang Wanita Jangan Remas Dadanya, ini Menurut Dokter Boyke

Merangsang Wanita Jangan Remas Dadanya, ini Menurut Dokter Boyke

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sebut Permasalahan Tanah Kantor Lurah Pal Merah Menemui Titik Terang

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sebut Permasalahan Tanah Kantor Lurah Pal Merah Menemui Titik Terang

Ketua DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Pemprov Pertahankan WTP

Ketua DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Pemprov Pertahankan WTP

Institut Agama Islam (IAI) Nusantara Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kabupaten Batanghari Ke-74”

Institut Agama Islam (IAI) Nusantara Mengucapkan “Selamat Ulang Tahun Kabupaten Batanghari Ke-74”

Komisi III DPRD Kota Jambi Turlap ke JPM Trona

Komisi III DPRD Kota Jambi Turlap ke JPM Trona

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In