Merangin – Persoalan gaji Guru tenaga kontrak dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin dari bulan April sampai dengan Agustus 2025 yang belum dibayarkan masih terus berlanjut.
Terkait persoalan tersebut, media ini minta tanggapan ke Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah menjelaskan untuk pengajuan gaji guru kontrak belum bisa diproses karena ada persoalan di data penerima gaji dan minta Dinas Dikbud Merangin melakukan cros cek bersama dengan BPKAD siapa yang berhak menerima sesuai peraturan yang berlaku
“Gaji guru kontrak belum bisa diproses karena ada persoalan di SK yang diterbitkan tidak lengkap, sehingga harus diperbaiki dulu datanya serta minta Dinas Dikbud lakukan cros cek bersama dengan BPKAD siapa saja yang berhak menerima gaji sesuai peraturan yang berlaku,”kata Kabid Berbendaharaan BPKAD Darhimah menjelaskan ke media ini, Rabu (27/8/2025) diruang kerjanya.
Adapun gaji guru kontrak dinas Dikbud Merangin yang diajukan proses pencairannya dari bulan April sampai dengan Juli 2025 ke BPKAD sebanyak 1.067 orang.
Diketahui dari penjelasan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin,Hennizor melalui Kabid Ketenagaan, Rafdi menyampaikan ke media ini beberapa waktu yang lalu jumlah semula guru kontrak berjumlah 1.500 orang dan setelah dilakukan proses validasi dan verifikasi data didapat 1.067 yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diusulkan gajinya.
Sedangkan 443 orang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, sehingga tidak dapat dilanjutkan kontraknya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2025. (tugas).