• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
15 September 2025
in JASA RAHARJA
0
Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Baca Jambi – Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan buspariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenagakesehatan dari RS Bina Sehat Jember.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada hari ini (14/9), ketika bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo.

READ ALSO

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Jasa Raharja dan INACA Gelar Sosialisasi Nasional, Edukasi Mahasiswa soal Keselamatan dan Asuransi Penerbangan

Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat kecelakaan tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal dunia sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Begitu mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

Langkah cepat juga dilakukan dengan mendata korban meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. (JR)

Related Posts

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik
JASA RAHARJA

Mudik Gratis BUMN 2026 Berangkatkan Lebih dari 100 Ribu Pemudik

Jasa Raharja dan INACA Gelar Sosialisasi Nasional, Edukasi Mahasiswa soal Keselamatan dan Asuransi Penerbangan
JASA RAHARJA

Jasa Raharja dan INACA Gelar Sosialisasi Nasional, Edukasi Mahasiswa soal Keselamatan dan Asuransi Penerbangan

Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Sosialisasikan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Sosialisasikan Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat

Jasa Raharja Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2026 di Jatim
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2026 di Jatim

Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional ‘Glow Up Lingkungan: Bersih Itu Keren!’, Dukung Gerakan Indonesia ASRI
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional ‘Glow Up Lingkungan: Bersih Itu Keren!’, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan dan Kesiapan Tol Japek II Selatan Jelang Idulfitri 2026
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan dan Kesiapan Tol Japek II Selatan Jelang Idulfitri 2026

Next Post
DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel

MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Israel

Beranikah Kejati Jambi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR di Bank Jambi?

Beranikah Kejati Jambi Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana CSR di Bank Jambi?

‎Pengedar Narkoba Jenis Inex Extasi Di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun 

‎Pengedar Narkoba Jenis Inex Extasi Di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun 

Bupati Anwar Sadat Serehkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Betara

Bupati Anwar Sadat Serehkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Betara

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In