• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
15 September 2025
in JASA RAHARJA
0
Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Baca Jambi – Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan buspariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenagakesehatan dari RS Bina Sehat Jember.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada hari ini (14/9), ketika bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo.

READ ALSO

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat kecelakaan tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal dunia sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Begitu mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

Langkah cepat juga dilakukan dengan mendata korban meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. (JR)

Related Posts

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
JASA RAHARJA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
JASA RAHARJA

Transportasi Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka Lantas Fuso Parkir di Mendalo Darat

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan
JASA RAHARJA

Respon Cepat, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Lingkar Selatan

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja
JASA RAHARJA

Kementerian Kebudayaan Jajaki Kolaborasi dengan Danantara dan Jasa Raharja

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026
JASA RAHARJA

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

Next Post
DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Putuskan Tidak Balik ke KPK, Tetapi Tetap Dukung eks Pegawai Lainnya

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Putuskan Tidak Balik ke KPK, Tetapi Tetap Dukung eks Pegawai Lainnya

Wabup Tanjab Barat Buka Turnamen Futsal U-18 AFKAB, Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Wabup Tanjab Barat Buka Turnamen Futsal U-18 AFKAB, Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Kejaksaan Agung Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT Kasus Korupsi Komoditas Timah

Sekda Sapril Hadiri Pelantikan PBSI Kabupaten Tanjab Timur

Sekda Sapril Hadiri Pelantikan PBSI Kabupaten Tanjab Timur

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In