Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila ikut maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia akan digelar pada bulan November 2024 nanti.
Meskipun waktu masih lama, namun kasak kusuk bakal calon kandidat yang ingin maju sebagai calon kepala daerah dan wakil baik tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sudah mulai banyak bermunculan.
Terkait hal tersebut, sesuai informasi yang diterima media ini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.
“Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 bahwa:
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi
gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran
diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,”jelas Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan keterangan ke media ini, Rabu (13/3/2024) melalui WhatsApp.
Selain itu pada PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum).
“Selain itu PNS juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota/pengurus parpol sesuai dengan amanat UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Secara khusus menyangkut keterlibatan PNS dalam Parpol juga diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota parpol,”jelas Nanang Subandi.
Lebih lanjut, ia mengatakan adapun bagi PNS yang akan terlibat dalam parpol harus mengundurkan diri sebagai PNS. Jika PNS terbukti terlibat dalam Parpol baik sebagai anggota/pengurus namun belum/tidak mengundurkan diri berkonsekuensi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sesuai PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan,”tegasnya.
Untuk menjamin terjaganya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB dimaksud merupakan bentuk sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang telah disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta 22/9/2022. (Tugas).