• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Mei 13, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 Mei 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

Jambi – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana menyetujui 1 (satu) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) yang diajukan dari Kejaksaan Tinggi Jambi

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Nur Asiah Binti Ridwan dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

READ ALSO

O2SN dan FLS3N Merangin 2026 dibuka Bupati M. Syukur

Pemkab Merangin Lepas Keberangkatan 279 Jamaah Haji Kloter Pertama 

“Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., bersama Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kepala Seksi di bidang Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) melalui video conference dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim, SH., MH,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media, Kamis  (15/5/2025).

Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang humanis serta berorientasi pada pemulihan kembali hubungan sosial di masyarakat.

Dalam forum video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI bersama jajaran Kejati Jambi menilai bahwa perkara memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta pemulihan dampak akibat tindak pidana yang terjadi.

“Sampai dengan bulan Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil menyelesaikan 8 perkara melalui pendekatan Restorative Justice, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga solutif dan memulihkan,”jelas Noly.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan dapat menciptakan keadilan yang berkeadaban, memperkuat nilai kemanusiaan, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. (iqbal).

Post Views: 0
Tags: JAM PidumKejaksaan AgungKejaksaan Tinggi JambiRestorative Justice

Related Posts

O2SN dan FLS3N Merangin 2026 dibuka Bupati M. Syukur
Daerah

O2SN dan FLS3N Merangin 2026 dibuka Bupati M. Syukur

Pemkab Merangin Lepas Keberangkatan 279 Jamaah Haji Kloter Pertama 
Daerah

Pemkab Merangin Lepas Keberangkatan 279 Jamaah Haji Kloter Pertama 

BMKG Peringatkan Hujan Lebat 11-12 Mei 2026, Wilayah Sumatera dan Jawa Siaga Cuaca Ekstrem
NASIONAL

BMKG Peringatkan Hujan Lebat 11-12 Mei 2026, Wilayah Sumatera dan Jawa Siaga Cuaca Ekstrem

Viral Dugaan Dana Rp400 Juta, Elas: Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi
Daerah

Viral Dugaan Dana Rp400 Juta, Elas: Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi

Pindang dan Sambalnya Bikin Nagih, Dapur Allung Kini Buka Senin-Minggu
Daerah

Pindang dan Sambalnya Bikin Nagih, Dapur Allung Kini Buka Senin-Minggu

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026
Daerah

Calon Jamaah Haji Kabupaten Merangin 2026 Berjumlah 380, Gelombang Pertama Berangkat 11 Mei 2026

Next Post
Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Wakil Menteri Desa Pastikan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Matikan BUM Desa dan Usaha Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

45 Kendaraan Aset Milik Pemda Merangin Sedang Proses Lelang

45 Kendaraan Aset Milik Pemda Merangin Sedang Proses Lelang

Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 Digelar di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 Digelar di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung

KPK Tanggapi Pengajuan Praperadilan yang Diajukan Sekjen DPR RI 

Pemkab Merangin Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H

Pemkab Merangin Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In