Merangin – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin sampai akhir Pebruari 2025 belum ada tanda-tanda diproses pembayaran atau pencairannya.
Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tersebut sangat ditunggu- tunggu oleh para ASN mengingat awal bulan Maret 2025 tinggal beberapa hari lagi sudah memasuki bulan suci Ramadhan.
Terkait belum dicairkannya dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN, media ini minta tanggapan ke beberapa ASN di Merangin mengatakan dirinya sangat berharap sekali TPP segera bisa dicairkam karena untuk menambah biaya kebutuhan di bulan puasa
“Saya berharap sekali TPP tahun 2025 diawal bulan Maret bertepatan dengan bulan puasa ramadhan bisa dicaikan,”harap salahsatu ASN yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan ke media ini, Rabu (26/2/2025).
Harapan yang sama juga disampaikan ASN lainya yang juga tidak mau disebutkan namanya menyampaikan “Semoga TPP ASN tahun 2025 segera dibayarkan untuk menambah keperluan sehari-hari, karena mengharapkan dari gaji bulanan tidak cukup karena SK sudah di Bank,”ujarnya.
Terkait harapan dari ASN Merangin terkait pencairan TPP 2025, media ini minta tanggapan ke Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Merangin memberi penjelasan untuk TPP tersebut masih dalam proses.
“Terkait TPP ASN Merangin 2025 masih dalam proses, karena harus mengikuti aturan yang ditentukan,’jelas Kiki Yanita Kabag Organisasi Setda Merangin menjelaskan ke media ini melalui sambungan telepon, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan terkait TPP tahun 2024, dan apabila sudah selesai pemeriksaan, maka TPP ASN tahun 2025 akan segera diajukan ke Bupati Merangin untuk mendapat persetujuan sebelum di kirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat pengesahan
“Mudah-mudahan pemeriksaan BPK mengenai TPP tahun 2024 segera selesai, sehingga TPP 2025 segera di proses dan mendapat persetujuan dari Bupati Merangin sebelum di kirim ke Kemendagri,”katanya.
Menurut penjelasan Kiki, untuk TPP ASN tahun 2025 masih menggunakan atau mengacu Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya dan untuk jumlah yang ditetima diusulkan sebanyak 12 bulan.
Media ini juga minta tanggapan ke Kepala BPKAD Merangin, Mashuri melakui Kabid Berbendaharaan, Darhimah menjelaskan bahwa sampai saat ini instansinya belum mendapat pengajuan permintaan pencairan TPP ASN tahun 2025.
“Sampai saat ini bagian Berbendaharaan BPKAD masih menunggu pengajuan permohonan pencairan dari instansi terkait, Bila ada pengajuan masuk akan segera kami proses,”ujar Darhimah. (tugas)