• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Insiden Pemukulan hingga Memar, Raturnuriza Laporan ke Polres Tanjab Timur

Baca Jambi by Baca Jambi
7 Juni 2023
in RAGAM
0
Insiden Pemukulan hingga Memar, Raturnuriza Laporan ke Polres Tanjab Timur

Baca Jambi – Ratunuriza, Warga Rt 23 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin Kota jambi, telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (SNL), (HN) dan (A).

Yang mana kejadian tersebut terjadi di jalan Kelurahan Parit Culum 1, Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Rabu, 31 Mei 2023 lalu.

READ ALSO

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Ratunuriza, salahsatu korban, ia menyatakan bahwa ia telah melakukan pengaduan atas tindakan kekerasan ke Polres Tanjung Jabung Timur.

Awalnya datang ke Jambi untuk liburan, tak lama kemudian, mendapatkan informasi bahwa di kebun milik datuknya ada keramaian.

Saat sampai di tempat kejadian, ternyata situasi sudah tidak terkendalikan, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara dirinya dan tiga orang pelaku ini.

“Waktu saya masih dalam mobil, dan sempat adu mulut, dari pihak pelaku sempat menantang, tak lama kemudian saya turun untuk merelai, namun ada seorang ibu-ibu yang terus saja ngotot dan tak sengaja saya dorong, dan anak-anaknya tidak terima, tak lama kemudian mereka melakukan pemukulan di bagian mata, dada dan punggung.

“Cuma yang berbekas itu dibagian mata, dan saya langsung buat laporan ke pihak kepolisian dan juga visum,” lanjutnya.

Terkait dengan laporan ke polres, saat ini masih dalam proses penyidikan guna dilakukan pendalaman kasus.

Sebelumnya, pemukulan tersebut di picu karena permasalahan tanah, antar keluarga Keluarga Abd Rahman-Nurlaeli dengan H. Zamzami.

Sengketa tanah tersebut sudah selesai yang dimenangkan oleh keluarga H. Zamzami berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Namun pihak keluarga Abd Rahman dan Nurlaeli tidak terima dengan putusan Pengadilan tersebut, malah mereka masih menempati dan berusaha menguasi lahan serta melakukan perusakan dan pencurian kayu tanpa seizin dari keluarga H. Zamzami.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Tatok Musianto, mengatakan bahwa terkait dengan perkara pidananya sudah teregister di SPP Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berdasarkan nomor 11/2023.

Yaitu dalam dakwaannya oleh penuntut umum ada dua Pasal diantaranya, pasal 406 kemudian pasal 363 terkait perusakan lahan atau penghancuran barang dan juga pencurian.

Untuk tahap ini, masih dalam proses pemeriksaan. Dan yang menjadi terdakwanya adalah atas nama Nurlaeli dan Abd Rahman.

“Untuk tahapannya masih dalam proses pemeriksaan perkara dan kita masih menunggu putusan dari Majelis Hakim, karena terdakwa masih kita anggap praduga tak bersalah, kita tunggu sampai ada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan tetap,” pungkasnya.

Harapan keluarga Ratunuriza agar pihak kepolisian dapat menangkap para pelaku sesegera mungkin. (Why)

Related Posts

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Next Post
Perusahaan PDAM Tirta Sako Batua Lakukan Pemanggilan Melalui Kejari Sarolangun

Perusahaan PDAM Tirta Sako Batua Lakukan Pemanggilan Melalui Kejari Sarolangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Fazzio Warna Baru Hadir di Yamaha Sinar Mas Kerinci Jambi

Fazzio Warna Baru Hadir di Yamaha Sinar Mas Kerinci Jambi

Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Perguruan Silat PSHT

Wisuda dan Pengesahan Warga Baru, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Perguruan Silat PSHT

Komitmen dan Kewajiban Pemegang IUP Membangun Jalan Khusus Batubara

Media Massa dan Pemerintah Daerah

Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In