Baca Jambi – Ratunuriza, Warga Rt 23 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin Kota jambi, telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial (SNL), (HN) dan (A).
Yang mana kejadian tersebut terjadi di jalan Kelurahan Parit Culum 1, Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada hari Rabu, 31 Mei 2023 lalu.
Ratunuriza, salahsatu korban, ia menyatakan bahwa ia telah melakukan pengaduan atas tindakan kekerasan ke Polres Tanjung Jabung Timur.
Awalnya datang ke Jambi untuk liburan, tak lama kemudian, mendapatkan informasi bahwa di kebun milik datuknya ada keramaian.
Saat sampai di tempat kejadian, ternyata situasi sudah tidak terkendalikan, hingga akhirnya terjadi adu mulut antara dirinya dan tiga orang pelaku ini.
“Waktu saya masih dalam mobil, dan sempat adu mulut, dari pihak pelaku sempat menantang, tak lama kemudian saya turun untuk merelai, namun ada seorang ibu-ibu yang terus saja ngotot dan tak sengaja saya dorong, dan anak-anaknya tidak terima, tak lama kemudian mereka melakukan pemukulan di bagian mata, dada dan punggung.
“Cuma yang berbekas itu dibagian mata, dan saya langsung buat laporan ke pihak kepolisian dan juga visum,” lanjutnya.
Terkait dengan laporan ke polres, saat ini masih dalam proses penyidikan guna dilakukan pendalaman kasus.
Sebelumnya, pemukulan tersebut di picu karena permasalahan tanah, antar keluarga Keluarga Abd Rahman-Nurlaeli dengan H. Zamzami.
Sengketa tanah tersebut sudah selesai yang dimenangkan oleh keluarga H. Zamzami berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Namun pihak keluarga Abd Rahman dan Nurlaeli tidak terima dengan putusan Pengadilan tersebut, malah mereka masih menempati dan berusaha menguasi lahan serta melakukan perusakan dan pencurian kayu tanpa seizin dari keluarga H. Zamzami.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Tatok Musianto, mengatakan bahwa terkait dengan perkara pidananya sudah teregister di SPP Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berdasarkan nomor 11/2023.
Yaitu dalam dakwaannya oleh penuntut umum ada dua Pasal diantaranya, pasal 406 kemudian pasal 363 terkait perusakan lahan atau penghancuran barang dan juga pencurian.
Untuk tahap ini, masih dalam proses pemeriksaan. Dan yang menjadi terdakwanya adalah atas nama Nurlaeli dan Abd Rahman.
“Untuk tahapannya masih dalam proses pemeriksaan perkara dan kita masih menunggu putusan dari Majelis Hakim, karena terdakwa masih kita anggap praduga tak bersalah, kita tunggu sampai ada putusan Majelis Hakim yang berkekuatan tetap,” pungkasnya.
Harapan keluarga Ratunuriza agar pihak kepolisian dapat menangkap para pelaku sesegera mungkin. (Why)