• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Koperasi Bahas Pengawalan Program 80.000 Koperasi Merah Putih

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 Mei 2025
in RAGAM
0
Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Koperasi Bahas Pengawalan Program 80.000 Koperasi Merah Putih

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) dalam rangka silaturahmi dan pembahasan pengawalan program pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kejaksaan akan terus mendukung program Pemerintahan Kabinet Merah Putih, salah satunya melalui pengawalan program pembentukan Koperasi Merah Putih.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“Pekerjaan ini bukanlah pekerjaan mudah, karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,”ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin

Bentuk dukungan Kejaksaan terhadap program yang dicanangkan oleh Kementerian Koperasi tersebut meliputi:
Pendampingan hukum dan legal audit; Dukungan pada skema pembiayaan; dan
Perlindungan pada unit usaha cost center

Menteri Koperasi Budi Arie minta bantuan dalam hal pengawasan, pendampingan hukum dan mitigasi risiko terhadap program Koperasi Merah Putih berjumlah 80.000 yang tersebar di desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

“Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” ujar Budi Ari Menteri Koperasi.

Jaksa Agung menambahkan bahwasanya Kejaksaan saat ini telah memiliki aplikasi “Jaga Desa” yang dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di desa, termasuk implementasi dari Koperasi Desa Merah Putih.

Adapun dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa akan dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama sebagai paying hukum kolaborasi jangka panjang kedua lembaga.

Selain itu, akan ada pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendampingan Hukum antara Kementerian Koperasi dan Kejaksaan Agung.

Hadir dalam pertemuan ini yakni Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (tugas)

Tags: Jaksa AgungKoperasi Desa Merah PutihMenteri Koperasi

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Beli Motor Listrik Terbaru Honda di Jambi, Dapat Diskon Hingga Rp 6,6 Juta

Beli Motor Listrik Terbaru Honda di Jambi, Dapat Diskon Hingga Rp 6,6 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

SKK Migas-KKKS dan FJM Jambi Kunjungi Wisata Embung Muntialo

SKK Migas-KKKS dan FJM Jambi Kunjungi Wisata Embung Muntialo

Kemendagri Tegaskan Kades Miliki Kemampuan Leadership dan Bangun Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang Baik

Kemendagri Tegaskan Kades Miliki Kemampuan Leadership dan Bangun Sistem Pengelolaan Keuangan Desa yang Baik

Percepat Penurunan Stunting, Pj Wali Kota Jambi Gelar Program Pemberian Makanan Tambahan di Kecamatan

Percepat Penurunan Stunting, Pj Wali Kota Jambi Gelar Program Pemberian Makanan Tambahan di Kecamatan

DPRD Provinsi Jambi Beri Dukungan Penuh Penanggulangan Bencana Sesuai UU 24 Tahun 2007

DPRD Provinsi Jambi Beri Dukungan Penuh Penanggulangan Bencana Sesuai UU 24 Tahun 2007

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In