Jakarta – Menjelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) minta kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru.
Adapun hal itu berangkat dari sejumlah temuan KPK, yang terpotret dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Hasil SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28% pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.
Angka tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65%. Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan tinggi.
Selain mendorong terbitnya surat edaran, sebagaimana tertuang dalam pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025, KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru.
“Langkah ini sebagai upaya KPK dalam mendorong transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru. Terlebih penyelenggaraan PPDB akan segera dimulai pada bulan ini,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada media, Kamis (12/6/2025) dalam rilisnya. (tugas).