• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI

BACA JAMBI by BACA JAMBI
17 April 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi Kembali menetapkan dan menahan 1 (satu) orang sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019, Rabu (16/4/2025).

Adapun yang ditetapkan sebagai Tersangka, yaitu RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang.

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Sebelumnya pada hari Selasa (15/4) Tim Penyidik telah melakukan penetapan Tersangka dan penahanan 2 (dua) orang yaitu : WH selaku Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).

“Penetapan Tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025,”jelas Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan ke media, Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut Noly, menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi

Tersangka RG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 April 2025 sd 05 Mei 2025

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.

Tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tugas)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiKorupsi Bank BNI Tahun 2018-2019Penahanan TersangkaPenetapan TersangkaTim Penyidik

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
Daerah

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!
Daerah

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika
Daerah

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025
Daerah

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%

Next Post
Luncurkan SP2D Online di Sistem SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Nota Kesepahaman dengan Asbanda 

Luncurkan SP2D Online di Sistem SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Nota Kesepahaman dengan Asbanda 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Bupati Batanghari Buka TMMD ke-115 di Maro Sebo Ulu

Bupati Batanghari Buka TMMD ke-115 di Maro Sebo Ulu

Dorong Perbankan Syariah Kembangkan Syariah-Based Product, OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Dorong Perbankan Syariah Kembangkan Syariah-Based Product, OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Seleksi Calon Kepala Sekolah TK, SD, SMP  Sarolangun Tahun 2023

Seleksi Calon Kepala Sekolah TK, SD, SMP  Sarolangun Tahun 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In