• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 6, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Menteri Dalam Negeri  Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 Juni 2025
in RAGAM
0
Menteri Dalam Negeri  Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian minta pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan KTR.

READ ALSO

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

“Acara ini menjadi wake up call kita kembali, wake up call tentang pentingnya untuk kesehatan, terutama untuk masalah smoking, merokok. Kebiasaan merokok berkurang dan kemudian di antaranya, salah satu instrumennya adalah membuat kebijakan pembatasan tempat-tempat rokok,” ujar Mendagri saat menjadi pembicara kunci pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Mendagri mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah memiliki Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri per Juni 2025, sebanyak 377 daerah (kabupaten/kota) telah memiliki Perda, sementara sebagian lainnya mengatur KTR melalui Perkada, yaitu sebanyak 109 daerah. Masih berdasarkan data yang sama, diketahui terdapat 28 daerah yang belum memiliki Perda maupun Perkada tentang KTR sama sekali.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri agar berkoordinasi dengan direktorat terkait di Kemenkes untuk menelusuri Perda yang dapat dijadikan role model.

Nantinya, Perda tersebut akan direplikasi oleh Pemda lain. Di sisi lain, Mendagri menyebut pihaknya membuka kemungkinan untuk memberikan penghargaan kepada Pemda yang telah melakukan terobosan optimal dalam kebijakan KTR.

“Beberapa daerah sudah menerapkan [kebijakan KTR]. Mereka berani, berani menerapkan dan ini mungkin kita akan undang kapan-kapan dengan Pak Menkes, juga dengan mungkin dengan Komnas, Komite Nasional Pengendalian Tembakau ini. Kita bersama, kolaborasi Pak untuk memberikan penghargaan kepada beberapa daerah tersebut,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Mendagri juga menyarankan agar kebijakan KTR dicantumkan sebagai bagian dari komponen urusan wajib pelayanan dasar, khususnya pada bidang kesehatan. Namun, ia juga meminta Kemenkes dan Komnas Pengendalian Tembakau untuk memberikan usulan konkret terkait program tersebut.

Dengan demikian, Kemendagri dapat melakukan penyesuaian terhadap kode anggaran dan program Pemda. Kode tersebut nantinya akan digunakan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Nah kalau udah ada terkunci, dari ketok APBD oleh DPRD dieksekusi, maka mau enggak mau berlaku program follow money. Uangnya sudah ada, alokasinya mau enggak mau dia harus dieksekusi, direalisasikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Rakornas tersebut, Mendagri bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany turut menyerahkan penghargaan kepada pemerintah provinsi yang seluruh wilayahnya telah memiliki Perda KTR. Provinsi-provinsi tersebut yakni Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan.

Turut hadir dalam Rakornas tersebut Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, sejumlah perwakilan kepala daerah, serta jajaran Pemda terkait. (tugas)

Tags: Menteri Dalam NegeriMenteri KesehatanPemdaPerda Kawasan Tanpa Rokok

Related Posts

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
NASIONAL

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Daerah

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 
Pemerintahan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 

Next Post
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dukung Pencapaian SDGs, Pertamina Hulu Indonesia Gelar Aksi Pelestarian Terumbu Karang

Dukung Pencapaian SDGs, Pertamina Hulu Indonesia Gelar Aksi Pelestarian Terumbu Karang

KPK Ingatkan Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi

Menkes dan Gubernur Al Haris Tinjau Operasi Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi

Menkes dan Gubernur Al Haris Tinjau Operasi Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi

Kabupaten Merangin Terima  Bantuan Dari Mentan RI Andi Amran Sulaiman Diserahkan Ke Bupati H M Syukur 

Kabupaten Merangin Terima  Bantuan Dari Mentan RI Andi Amran Sulaiman Diserahkan Ke Bupati H M Syukur 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In