• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Menteri Dalam Negeri  Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

R3daksi by R3daksi
13 Juni 2025
in RAGAM
0
Menteri Dalam Negeri  Minta Pemda Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok

Jakarta –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian minta pemerintah daerah (Pemda) yang belum menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar segera menyusun regulasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Ia menjelaskan, sejak tahun 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR. Peraturan ini menjadi landasan bagi Pemda untuk mengimplementasikan KTR.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

“Acara ini menjadi wake up call kita kembali, wake up call tentang pentingnya untuk kesehatan, terutama untuk masalah smoking, merokok. Kebiasaan merokok berkurang dan kemudian di antaranya, salah satu instrumennya adalah membuat kebijakan pembatasan tempat-tempat rokok,” ujar Mendagri saat menjadi pembicara kunci pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca-Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Mendagri mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah memiliki Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri per Juni 2025, sebanyak 377 daerah (kabupaten/kota) telah memiliki Perda, sementara sebagian lainnya mengatur KTR melalui Perkada, yaitu sebanyak 109 daerah. Masih berdasarkan data yang sama, diketahui terdapat 28 daerah yang belum memiliki Perda maupun Perkada tentang KTR sama sekali.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri agar berkoordinasi dengan direktorat terkait di Kemenkes untuk menelusuri Perda yang dapat dijadikan role model.

ADVERTISEMENT

Nantinya, Perda tersebut akan direplikasi oleh Pemda lain. Di sisi lain, Mendagri menyebut pihaknya membuka kemungkinan untuk memberikan penghargaan kepada Pemda yang telah melakukan terobosan optimal dalam kebijakan KTR.

“Beberapa daerah sudah menerapkan [kebijakan KTR]. Mereka berani, berani menerapkan dan ini mungkin kita akan undang kapan-kapan dengan Pak Menkes, juga dengan mungkin dengan Komnas, Komite Nasional Pengendalian Tembakau ini. Kita bersama, kolaborasi Pak untuk memberikan penghargaan kepada beberapa daerah tersebut,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, Mendagri juga menyarankan agar kebijakan KTR dicantumkan sebagai bagian dari komponen urusan wajib pelayanan dasar, khususnya pada bidang kesehatan. Namun, ia juga meminta Kemenkes dan Komnas Pengendalian Tembakau untuk memberikan usulan konkret terkait program tersebut.

Dengan demikian, Kemendagri dapat melakukan penyesuaian terhadap kode anggaran dan program Pemda. Kode tersebut nantinya akan digunakan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Nah kalau udah ada terkunci, dari ketok APBD oleh DPRD dieksekusi, maka mau enggak mau berlaku program follow money. Uangnya sudah ada, alokasinya mau enggak mau dia harus dieksekusi, direalisasikan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Rakornas tersebut, Mendagri bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany turut menyerahkan penghargaan kepada pemerintah provinsi yang seluruh wilayahnya telah memiliki Perda KTR. Provinsi-provinsi tersebut yakni Bali, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kalimantan Selatan.

Turut hadir dalam Rakornas tersebut Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, sejumlah perwakilan kepala daerah, serta jajaran Pemda terkait. (tugas)

ADVERTISEMENT
Tags: Menteri Dalam NegeriMenteri KesehatanPemdaPerda Kawasan Tanpa Rokok

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy : Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Penghitungan ulang Efesiensi Anggaran Tahun 2025 Belum Selesai, Pencairan GU,LS dan Gaji Honorer Kabupaten Merangin Belum Bisa diajukan

Penghitungan ulang Efesiensi Anggaran Tahun 2025 Belum Selesai, Pencairan GU,LS dan Gaji Honorer Kabupaten Merangin Belum Bisa diajukan

Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025 

Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025 

Waka II DPRD Muaro Jambi Jurjani Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB, Tinjau Jembatan dan Sumur Bor di Sungai Bertam

Waka II DPRD Muaro Jambi Jurjani Dampingi Kunker Pangdam XX/TIB, Tinjau Jembatan dan Sumur Bor di Sungai Bertam

Sekda Muaro Jambi Dampingi Kementan Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit Rakyat, Solusi Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit

Sekda Muaro Jambi Dampingi Kementan Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit Rakyat, Solusi Tingkatkan Produktivitas Kelapa Sawit

Mendagri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Meriyati Roeslani Istri Almarhum Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso

Mendagri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Meriyati Roeslani Istri Almarhum Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 

Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perkuat Stabilitas Nasional, Minta Mendagri Kordinasi antara Pusat dan Daerah Berjalan Baik 

Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perkuat Stabilitas Nasional, Minta Mendagri Kordinasi antara Pusat dan Daerah Berjalan Baik 

KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

KPK Tetapkan Tersangka Baru Satu Orang Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang

Harapan di Tengah Puing Kebakaran, Pramuka Tanjab Timur Salurkan Bantuan Rp152 Juta

Harapan di Tengah Puing Kebakaran, Pramuka Tanjab Timur Salurkan Bantuan Rp152 Juta

Menteri Desa PDT Usul Hasil Koperasi  Desa Dialokasikan pada Beasiswa Pendidikan dan Perbaikan Jalan Desa

Menteri Desa PDT Usul Hasil Koperasi  Desa Dialokasikan pada Beasiswa Pendidikan dan Perbaikan Jalan Desa

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In