• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 2, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim

BACA JAMBI by BACA JAMBI
16 Mei 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
JPU Kejagung Bacakan Tuntutan 18 Tahun Terhadap Terdakwa Nadiem Makarim

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Nadiem Makarim perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Persidangan, Rabu (13/5/ 2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun amar tuntutannya yakni sebagai berikut:
1.Terdakwa Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

READ ALSO

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Makarim sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp4.871.469.603.758 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah, mencakup keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta bukti surat dan dokumen hasil audit BPKP.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.

JPU Roy Riady menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran besar senilai lebih dari sembilan triliun rupiah berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada tingkat teknis di bawahnya.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin,”jelasnya.

Meski demikian, JPU tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Terdakwa serta Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya. (tugas).

Tags: JPU KejagungKasus KorupsiKejaksaan Agungkorupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan ChromebookNadiem Makarim

Related Posts

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan
NASIONAL

Gerindra: Evaluasi Latsarmil Jadi Momentum Perbaikan, KDMP-KNMP Tetap Dilanjutkan

‎Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Sarolangun Berlangsung Khidmat, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat  ‎  ‎
HUKRIM

‎Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Sarolangun Berlangsung Khidmat, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat ‎ ‎

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
HUKRIM

‎42 Personel Polres Sarolangun Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian

‎Kolaborasi HUT Bhayangkara dan Hari Lingkungan Hidup, Polres Sarolangun Bagikan Bibit Pohon
HUKRIM

‎Kolaborasi HUT Bhayangkara dan Hari Lingkungan Hidup, Polres Sarolangun Bagikan Bibit Pohon

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif  ‎
HUKRIM

‎Polsek Pelawan Singkut Siaga, Pilkades PAW Siliwangi Berlangsung Aman dan Kondusif ‎

Next Post
Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Aset Kabupaten Merangin Terancam Hancur Akibat Aktivitas PETI, Wabup Khafidh Moein Tinjau Dam Betuk

Aset Kabupaten Merangin Terancam Hancur Akibat Aktivitas PETI, Wabup Khafidh Moein Tinjau Dam Betuk

Terbaru dari Honda PCX160, Tetap Terkoneksi dan Bebas Ribet dengan Honda RoadSync

Terbaru dari Honda PCX160, Tetap Terkoneksi dan Bebas Ribet dengan Honda RoadSync

Wagub Sani: Tangkit Milik Kita, Mari Kita Bangun Bersama

Wagub Sani: Tangkit Milik Kita, Mari Kita Bangun Bersama

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In