• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, September 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Februari 2024
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Rabu (21/2/2024).

READ ALSO

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

Teken Keputusan Bersama terkait Lokasi SPPG di Daerah, Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG 

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka sebagai berikut:
1. SP selaku Direktur Utama PT RBT.
2. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu: Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;

Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;

Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024,”imbuh Ketut Sumedana. (tugas).

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungKetut SumedanaKomoditas TimahKorupsiPenetapan TersangkaTersangka

Related Posts

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
HUKRIM

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha

Teken Keputusan Bersama terkait Lokasi SPPG di Daerah, Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG 
NASIONAL

Teken Keputusan Bersama terkait Lokasi SPPG di Daerah, Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG 

Mendagri Ingatkan Menjadi Satpol PP yang Humanis untuk Bangun Kepercayaan Publik
NASIONAL

Mendagri Ingatkan Menjadi Satpol PP yang Humanis untuk Bangun Kepercayaan Publik

Kemendagri Tekankan Pentingnya PKB dan BBNKB sebagai Sumber Strategis PAD 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Pentingnya PKB dan BBNKB sebagai Sumber Strategis PAD 

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan
NASIONAL

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Bertemu Kepala BKN, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN 
NASIONAL

Bertemu Kepala BKN, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN 

Next Post
Pengurus DPC IPeKB Merangin dikukuhkan Pj Bupati H Mukti

Pengurus DPC IPeKB Merangin dikukuhkan Pj Bupati H Mukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si Pimpin Upacara Korp Raport, 21 Personil Naik Pangkat

AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si Pimpin Upacara Korp Raport, 21 Personil Naik Pangkat

Mewakili Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hadiri Peringatan Harlah NU ke-102 di Tungkal Ulu

Mewakili Bupati, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hadiri Peringatan Harlah NU ke-102 di Tungkal Ulu

Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Keluarga Besar DPMPTSP Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Pemenang Parpol, DPR RI Dapil Jambi dan Integritas Pemilu 2019

Pemenang Parpol, DPR RI Dapil Jambi dan Integritas Pemilu 2019

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In