• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Tebo 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 April 2024
in HUKRIM, NASIONAL, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Agung Setujui 8 Pengajuan Restorative Justice, Dua Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari dan Muaro Jambi

Jambi – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice).

Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

READ ALSO

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

Informasi tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada media, Senin (1/4/2024).

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;

Selanjutnya ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Selain itu Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban; Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum,”jelas Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (tugas).

Tags: JAM PidumKejaksaan AgungKejaksaan Negeri TeboRestorative Justice

Related Posts

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 
NASIONAL

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
NASIONAL

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12
NASIONAL

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 
HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 
Daerah

Kecamatan Tabir Selatan Launching Penggunaan Tumbler Mencegah Sampah Plastik 

Next Post
Sinsen Bagikan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadhan

Sinsen Bagikan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Abdullah Sani Hadiri Pengukuhan DPW Hebitren Provinsi Jambi

Abdullah Sani Hadiri Pengukuhan DPW Hebitren Provinsi Jambi

Bupati Batanghari Minta Berhentikan Tenaga Honorer

Bupati Batanghari Minta Berhentikan Tenaga Honorer

Tampilkan Pelestarian Pesut Mahakam, PT Pertamina Hulu Mahakam Raih Predikat Terbaik dalam Pekan Kehati KLHK 2024

Tampilkan Pelestarian Pesut Mahakam, PT Pertamina Hulu Mahakam Raih Predikat Terbaik dalam Pekan Kehati KLHK 2024

Pj Bupati Merangin Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah  2024 di Surabaya

Pj Bupati Merangin Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah  2024 di Surabaya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In