• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Agustus 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Jakarta – Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 5 (lima) unit kendaraan roda empat mewah, yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 s.d. 2017.

“Penyitaan dilakukan pada hari Senin 4 Agustus 2025, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka MRC,” kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Selasa (5/8/2025) dalam rilisnya.

READ ALSO

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

Adapun dasar hukum kegiatan penyitaan ini mengacu pada:
– Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan
– Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Barang bukti yang disita terdiri dari lima unit mobil mewah sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman;
2. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;
3. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;
4. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450;
5. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.

Kelima kendaraan tersebut ditemukan dan disita di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012 s.d. 2017,”jelas Anang. (tugas).

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Minyak Mentah PT PertaminaSita Mobil Mewah

Related Posts

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina
HUKRIM

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 
NASIONAL

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh
HUKRIM

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 
HUKRIM

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun
HUKRIM

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi
HUKRIM

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi

Next Post
Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Sampaikan Sasaran di Semester II

Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Sampaikan Sasaran di Semester II

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Masuki Mei 2024, Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD

Soroti Realisasi APBD, Mendagri Tegaskan Belanja Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi

PJ Bupati Hendrizal Hadiri Rapat Paripurna Istimewa, Langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

RSUD Raden Mattaher Jambi untuk Sementara Larang Dokter Meresepkan Obat Sirup

RSUD Raden Mattaher Jambi untuk Sementara Larang Dokter Meresepkan Obat Sirup

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In