• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

BACA JAMBI by BACA JAMBI
8 Mei 2025
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah), Kamis (8/5/2025)

“Penyitaan terkait dengan perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 April 2025),” jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (8/5)

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations (holding perkebunan kelapa sawit), beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT DARMEX PLANTATIONS yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan, kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut;

Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations karena 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari);

“Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”kata Harli Siregar.

Kemudian berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, Penuntut Umum melakukan penyitaan uang sebesar Rp479.175.079.148 (empat ratus tujuh puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah)

Uang sebesar Rp479.175.079.148 dengan rincian sebagai berikut:
1. Uang sebesar Rp376.138.264.001 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu satu rupiah) disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa).
2. Uang sebesar Rp Rp103.036.815.147 (seratus tiga miliar tiga puluh enam juta delapan ratus lima belas ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa).

“Perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dengan Terdakwa korporasi yang lain atas nama Terdakwa Korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan,”jelasnya

Pasal yang disangkakan terhadap Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations yakni melanggar Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tugas)

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPenyitaan UangTPPU Duta Palma Group

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 
NASIONAL

Dirjen Keuda Pimpin Rakor di NTT, Tekankan Pengendalian Belanja Pegawai dan Kepastian PPPK 

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor
RAGAM

Bupati Merangin M.Syukur Berang, Ada Camat dan Sekcam Jarang Masuk Kantor

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi
RAGAM

Gubernur Al Haris Tinjau TKA SMP di Kota Jambi

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon
NASIONAL

Menhan Sjafrie Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya di TMP Cikutra yang Gugur di Lebanon

Next Post
Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Bupati Fadhil Arief Buka Festival Literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Jambi 2024

Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Jambi 2024

Al Haris Apresiasi Mahasiswa Peduli Air

Al Haris Apresiasi Mahasiswa Peduli Air

Bupati Muaro Jambi BBS Hadiri Kegiatan Penanaman Pohon

Bupati Muaro Jambi BBS Hadiri Kegiatan Penanaman Pohon

Apabila Harga Komoditas Naik, Sekjen Kemendagri : Pemda Diminta Segera Gelar Operasi Pasar 

Kendalikan Inflasi, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Rutin Turun ke Pasar untuk Cek Harga Pangan 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In