• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 18, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Grafifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat, 2 diantaranya Hakim

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 April 2025
in NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Grafifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat, 2 diantaranya Hakim

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025).

Adapun 3 (tiga) orang yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu : ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM selaku Hakim AD Hoc, dan DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

READ ALSO

Kemendagri Tekankan Pentingnya PKB dan BBNKB sebagai Sumber Strategis PAD 

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Satu hari sebelumnya pada hari Jumat (11/4) Tim Penyidik telah menahan 4 (empat) orang Tersangka yaitu : WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku Advokat, AR selaku Advokat, dan MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

“Sebelum menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Tim Penyidik
melakukan tindakan penggeledahan di 3 (tiga) tempat yaitu di Jepara, Sukabumi dan Jakarta,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan.

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
1. Dirumah Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) di Jl. Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
– 40 (empat puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100;
– 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100
2. Dirumah Tersangka AR selaku Advokat
Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
– 10 (sepuluh) lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100;
– 74 (tujuh puluh empat) lembar dolar Singapura pecahan SGD 50.
– 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover;
– 21 (dua puluh satu) unit speda motor;
– 7 (tujuh) unit sepeda.
3. Dirumah Sdr. AM di Jepara (selaku Advokat)
– Uang senilai USD 36.000
– 1 (satu) unit mobil Fortuner
4. Dikantor Tersangka MS (selaku Advokat)
– Uang senilai SGD 4.700
5. Dirumah Sdr. ASB.
– Uang tunai Rp616.230.000.

Selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejaksaan Agung, antara lain DJU selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AL selaku Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.

Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:
Bermula adanya kesepakatan antara Tersangka AR selaku pengacara Tersangka Korporasi Minyak goreng dengan Tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000.000, (dua puluh miliar),

Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag, dan Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar);

Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar) dan menyetujui permintaan tersebut, lalu Tersangka AR menyerahkan uang Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar) tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada Tersangka WG. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Tersangka MAN.

Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN. Setelah uang tersebut diterima oleh Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AM, dan ASB sebagai hakim Anggota;

Kemudian setelah terbit penetapan sidang, Tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim Anggota dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.

Kemudian uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada
1. ASB.
2. AM.
3. DJU.

Pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) kepada DJU yang kemudian oleh DJU dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian yaitu:
1. Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
2. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000.
3.AM menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar).
Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22.000.000.000 (dua puluh dua miliar)

Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pada malam hari ini penyidik menetapkan

Penetapan 3 orang sebagai tersangka, berdasarkan ;
1. Tersangka ABS selaku Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

2. Tersangka AM selaku Hakim AD Hoc, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

3. Tersangka DJU selaku Hakim karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Adapun Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan:
a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (tugas).

Tags: Kasus KorupsiKasus Suap dan GratifikasiKejaksaan AgungPenahanan TersangkaPenetapan TersangkaPerkara di PN Jakarta Pusat

Related Posts

Kemendagri Tekankan Pentingnya PKB dan BBNKB sebagai Sumber Strategis PAD 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Pentingnya PKB dan BBNKB sebagai Sumber Strategis PAD 

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan
NASIONAL

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Bertemu Kepala BKN, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN 
NASIONAL

Bertemu Kepala BKN, Ketua Umum ADAPI Mengapresiasi Keterbukaan BKN dan Memahami Penjelasan Ketentuan PPPK Sesuai UU ASN 

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan, Penasihat Khusus Presiden, serta Kepala LKPP
NASIONAL

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan, Penasihat Khusus Presiden, serta Kepala LKPP

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 
NASIONAL

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih 

Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!
NASIONAL

Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!

Next Post
Pasca Lebaran Idul Fitri, Inflasi Kabupaten Merangin Naik, IPH Diangka 1,730

Pasca Lebaran Idul Fitri, Inflasi Kabupaten Merangin Naik, IPH Diangka 1,730

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kegiatan Talkshow Parenting RSUD Raden Mattaher Disupport IIDI Jambi

Kegiatan Talkshow Parenting RSUD Raden Mattaher Disupport IIDI Jambi

Rokok Illegal Masih Marak Meskipun Bea Cukai Jambi Sering Gagalkan Peredaran

Rokok Illegal Masih Marak Meskipun Bea Cukai Jambi Sering Gagalkan Peredaran

Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun Laksanakan Kegiatan Safari Rhamadan Di Tiap Kecamatan

Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun Laksanakan Kegiatan Safari Rhamadan Di Tiap Kecamatan

Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Helen Dian Krisnawati dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi

Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Helen Dian Krisnawati dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In