• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Orang Tersangka dan Lakukan Penahanan Terkait Kasus Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Juli 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Orang Tersangka dan Lakukan Penahanan Terkait Kasus Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

“Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung didampingi Direktur Penyidikan menyampaikan kepada wartawan, Senin malam (21/7/2025) dalam keterangan pers.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Adapun 8 (delapan) orang ditetapkan sebagai Tersangka ditemukan alat bukti yang cukup, yaitu :
1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2003, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. 2022, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 s.d. 2021, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-62/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s/d Maret 2025, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
5. BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s/d 2023, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-64/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-58/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Para Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni:
1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023:
a. Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
b. Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
c. Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;
d. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note);
2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 s/d 2022.
a. Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
b. Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 Milyar Rp. 150 Milyar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
c. Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
d. Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 s/d 2021:
a. Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
b. Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo’
c. Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
d. Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima;
4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025:
a. Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo;
5. BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. 2023:
a. Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);
b. Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 (tiga) tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;
6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023:
a. Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
b. Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja
rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
c. Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
d. Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
e. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 s.d. 2020:
a. Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
b. Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
c. Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
f. Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
g. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.
8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 s.d. 2020:
a. tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;
b. Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
c. Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
d. Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit;
e. Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
f. Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex
Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap delapan orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, delapan orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan masing-masing:
Tersangka AMS, BR, BFW, PS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka SP, PJ, dan SD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan Tersangka YR dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena alasan kesehatan. (tugas).

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPemberian Kredit PT SritexPenahanan TersangkaPenetapan Tersangka

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Kepala BKN Zudan Arif : KORPRI Mengusulkan Kenaikan Usia Pensiun Pegawai ASN 

BKN Tetapkan Standar Layanan Lima Hari Kerja dalam Digitalisasi dan Akselerasi Manajemen Talenta, Tidak Lagi Menerima Kiriman Berkas Fisik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Bupati Fadhil Arief Lantik KNPI Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik KNPI Batanghari

Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2024 Kabupaten Merangin Masih Menunggu Data dari BKN Terbit Semuanya

4.738 Pelamar CPNS Tenaga Tehnis di Kabupaten Merangin akan Ikut Tes SKD 

4.738 Pelamar CPNS Tenaga Tehnis di Kabupaten Merangin akan Ikut Tes SKD 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In