• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Segera Limpahkan Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022

BACA JAMBI by BACA JAMBI
23 Februari 2024
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Segera Limpahkan Kasus Korupsi Stadion Mini Tahun 2022

Sungai Penuh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Provinsi Jambi telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022, Selasa (20/2/2024)

Adapun 3 orang Tersangka adalah Adiarta bin Syofan bertindak selaku konsultan pengawas, Welly Andres selaku selaku ASN pada Dinas Perkim Sungai Penuh, Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan.

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

“Tersangka akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Jambi,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menyampaikan rilis ke media, Jum’at (23/2/2024).

Selain 3 terdakwa, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan 1 orang Tersangka baru yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan. Terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek stadion mini sepakbola Sungai Akar mencapai Rp889 juta.

“Tersangka SF dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh,”jelasnya

Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menyampaikan penjelasan sesuai keterangan dari Kajari Sungai Penuh Anton Despinolo, Jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 terdakwa yakni Adiarta, Welly dan Yusrizal yang melanggar Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tugas).

Tags: Berkas PerkaraJaksaKejari Sungai PenuhKejati JambiKorupsiPelimpahanPerkaraPN Tipikorprovinsi jambiStadion MiniTersangka

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

Next Post
GOR Merangin Akan dilakukan Perbaikan, Ini Dana Yang dianggarkan

GOR Merangin Akan dilakukan Perbaikan, Ini Dana Yang dianggarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka BGA Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka BGA Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Kasus Korupsi Komoditas Timah

Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Dijatuhkan Hukuman Penjara 14 Tahun 6 Bulan

Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Dijatuhkan Hukuman Penjara 14 Tahun 6 Bulan

Pemerintah Lalui Bappeda Sarolangun Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045

Pemerintah Lalui Bappeda Sarolangun Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Tahun 2025-2045

Bupati Fadhil Buka Secara Resmi MTQ ke -52 Tingkat Kabupaten Batanghari

Bupati Fadhil Buka Secara Resmi MTQ ke -52 Tingkat Kabupaten Batanghari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In