• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Uang Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Februari 2025
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Uang Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan barang bukti berupa uang dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018 dengan Tersangka AE, Sabtu (19/2/2025).

“Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Jambi telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).
Uang tersebut berasal salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 atas nama Tersangka AE,”jelas Nolly Wijaya Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan ke media, Rabu (19/2).

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Lanjut ia, mengatakan penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani dan barang bukti berupa uang dilakukan penitipan sementara di Rekening Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

Tersangka AE disangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak, yakni:

1. Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) – telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
2. Dadang Suryanto Bin Supandi – dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
3. Andri Irvandi Bin Djohan – dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
4. Leo Darwin diputuskan pidana penjara 16 tahun– yang saat ini Terdakwa dan JPU Kejari Jambi sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi .

Adapun Kronologis Tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118 271.00,- ( tiga ratus sepuluh milyar seratus delapan juta dia ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

“Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dan dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara,”ujarnya. (tugas)

Tags: Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018Kasi Penerangan HukumKasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiSita Barang BuktiTim Penyidik

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

Next Post
Resmi Jabat Gubernur Jambi 2025-2030, Al Haris Ajak Semua Elemen masyarakat Bersatu Membangun Jambi

Resmi Jabat Gubernur Jambi 2025-2030, Al Haris Ajak Semua Elemen masyarakat Bersatu Membangun Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Merangin Lepas Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Pj Bupati Merangin Lepas Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Iwan Hendrawan Siap Dipanggil KONI Provinsi Jambi Terkait Surat Atlet

Iwan Hendrawan Siap Dipanggil KONI Provinsi Jambi Terkait Surat Atlet

Keluarga Besar Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

Keluarga Besar Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batang Hari Ke – 75 Tahun

RSUD Raden Mattaher Terima Penghargaan di Hari Kesehatan ke-57

RSUD Raden Mattaher Terima Penghargaan di Hari Kesehatan ke-57

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In