Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih memburu 8 (delapan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan berbagai kasus.
Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany ke media.
“Kepada buronan / para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, dan kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Kamis, (4/1/2024).
Lanjut Lexy, bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar menghubungi Kejaksaan Tinggi Jambi atau Kantor Kejaksaan Negeri terdekat.
Adapun 8 (delapan) Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai berikut :
1. Leo Darwin – Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jambi.
2. Sanggam Parapat – Kasus Penipuan.
3. Asril bin Haning – Kasus Penipuan.
4. Efda Yani – Kasus Penggelapan.
5. Dadang Saputra bin Kanak – Kasus Pencabulan terhadap Anak.
6. Mardedi Susanto – Kasus Pengeroyokan.
7. Joni Rusman – Kasus Korupsi Disbudparpora Kabupaten Sarolangun.
8. Zulpikar – Kasus Penambangan Ilegal. (tugas).