Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi di Pasar Cinde, Senin (14/4/2025).
Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi,”jelas Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati ni Sumatera Selatan menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Adapun 3 (tiga) lokasi instansi yang dilakukan penggeledahan yaitu :
1. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;
2. Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang;
3. Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang;
“Dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde,”jelasnya. (tugas).
.