• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 April 2025
in Daerah, HUKRIM
0
Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi di Pasar Cinde, Selasa (15/4/2025).

Adapun penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di 4 (empat) lokasi, yaitu :
1. Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Palembang;
2. Kantor Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A.Rivai Kota Palembang;
3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;
4. Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang;

READ ALSO

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

Satu hari sebelumnya, Senin (14/4) Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di 3 (tiga) instansi Pemerintah yaitu di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde,”jelas Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/4).

Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. yang melakukan penggeledahan,”jelasnya

Lanjut Vanny, menyampaikan dari hasil penggeledahan di 4 (empat) lokasi kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde. (tugas).

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanMelakukan PenggeledahanPasar CindePenyitaan DokumenTim Penyidik

Related Posts

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025
Daerah

Bupati Merangin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Teken Komitmen Bersama BKN Dukung Sistem Meritokrasi ASN

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS
Daerah

Ketua KI Provinsi Jambi Sayangkan Pernyataan Pihak Inspektorat Kota Jambi Terkait Dana BOS

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki
Daerah

Jalan di Tanjakan dan Penurunan Jembatan Layang Merangin Rusak, Pengendara Bermotor Minta Segera diperbaiki

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas
Daerah

Soal Dana BOS di SMP 7 Kota Jambi, Sekda Ridwan: Jika Terbukti Pemerintah Tindak Tegas

Next Post
Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019

Kejaksaan Tinggi Jambi Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Segenap Anggota DPRD Tanjab Timur Ucapkan “Marhaban Yaa Ramadhan 1445 H”

Segenap Anggota DPRD Tanjab Timur Ucapkan “Marhaban Yaa Ramadhan 1445 H”

Pemilihan Bujang-Gadis, Walikota Fasha Titip Tugas Promosikan Potensi Kota Jambi

Pemilihan Bujang-Gadis, Walikota Fasha Titip Tugas Promosikan Potensi Kota Jambi

Ketua DPRD Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun priode 2025 – 2030

Ketua DPRD Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun priode 2025 – 2030

Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke BKN

Tindaklanjuti Hasil Audiensi Bersama Asosiasi Tenaga Honorer, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke BKN

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In