• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejati Jambi Tahan Satu Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit di PT PAL oleh Bank BNI dengan Kerugian Negara Rp105 Milyar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Juli 2025
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejati Jambi Tahan Satu Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit di PT PAL oleh Bank BNI dengan Kerugian Negara Rp105 Milyar

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial AR Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL Tahun 2018-2019.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial AR (Komisaris PT. PAL),”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Selasa (29/7/2025) dalam rilisnya.

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Adapun peran Tersangka AR sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.

“Tersangka AR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 29 JULI 2025 Sampai dengan 17 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi,”jelasnya.

Kepada Tersangka AR diancam atau disangka dengan pasal :
– Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
– Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik telah menahan 4 (empat) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG, RG dan BK,”kata Noly Wijaya

Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.

“Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Kasi Penerangan HukumKasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiPemberian Kredit PT PAL di Bank BNIPenahanan TersangkaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu
HUKRIM

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Next Post
Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran

Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Atlit Road Race Sarolangun Juara umum Porprov XXII Jambi 2023

Atlit Road Race Sarolangun Juara umum Porprov XXII Jambi 2023

Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Jelang Ulang Tahun Ke-75, Kabupaten Merangin Banjir Durian, Ini Harga Yang dijual Pedagang

Jelang Ulang Tahun Ke-75, Kabupaten Merangin Banjir Durian, Ini Harga Yang dijual Pedagang

Anggota DPRD Jambi Ivan Wirata Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi

Anggota DPRD Jambi Ivan Wirata Hadiri Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Kota Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In