Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial AR Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL Tahun 2018-2019.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial AR (Komisaris PT. PAL),”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Selasa (29/7/2025) dalam rilisnya.
Adapun peran Tersangka AR sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.
“Tersangka AR dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 29 JULI 2025 Sampai dengan 17 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi,”jelasnya.
Kepada Tersangka AR diancam atau disangka dengan pasal :
– Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
– Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
“Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik telah menahan 4 (empat) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG, RG dan BK,”kata Noly Wijaya
Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.
“Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah,”imbuhnya. (tugas).