Sumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang dengan kasus dugaan merima suap atau pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026)
“Dua orang yang dilakukan penangkapan yaitu berinisial anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim,”kata Dr. Ketut Sumedana Kajati Simatera Selatan menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya.
Lanjut Kajati Ketut yang didampingi
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, selanjutnya Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :
1. Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim;
2. Rumah Saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim;
3. Rumah Saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim
“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi,”jelasnya
Ia menjelaskan uang sekitar Rp1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung pada Dinas PUPR KabupatenbMuara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7 Miliar, telah dibelikan 1 (satu) buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.
“Perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,”imbuhnya. (tugas).











