• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Dorong Optimalisasi Pengelolaan BMD Melalui Pemanfaatan Aset Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Februari 2025
in RAGAM
0
Kemendagri Dorong Optimalisasi Pengelolaan BMD Melalui Pemanfaatan Aset Daerah 

Jakarta –  Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui pemanfaatan aset daerah.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan hal ini dalam Diskusi Publik bertajuk “Transformasi Layanan Publik Digital yang Merata di Daerah: Implementasi Strategis Permendagri No. 7 Tahun 2024” di Gedung Teater Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Maurits menegaskan pentingnya diskusi ini dalam menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Acara ini juga strategis dalam rangka penguatan transformasi layanan publik digital yang merata di daerah.

“Diskusi publik yang kita laksanakan pada hari ini merupakan kegiatan yang strategis dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024,” katanya.

Maurits menjelaskan, BMD merupakan aset penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Melalui momentum ini, dia berharap pemerintah daerah dapat memahami pemanfaatan BMD.

“Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Tidak memerlukan persetujuan DPRD dan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup perubahan beberapa ketentuan, termasuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD. Pihaknya berharap, regulasi ini dapat mendorong optimalisasi pengelolaan BMD, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan bersama.

“Tentunya kita semua berharap, semoga dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemerintah daerah dan masyarakat,” tandas Maurits. (tugas)

 

Tags: Dirjen Bina Keuangan DaerahKementerian Dalam NegeriPemanfaatan Aset DaerahPemdaPengelolaan BMD

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Jasa Raharja dan Polri Perpanjang Kerja Sama di Bidang Transportasi dan Pelayanan Santunan

Jasa Raharja dan Polri Perpanjang Kerja Sama di Bidang Transportasi dan Pelayanan Santunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kedatangan Satgas KPK Ke Kantor DPRD Sarolangun Disambut Langsung Ketua DPRD Tontawi Jauhari SE.

Kedatangan Satgas KPK Ke Kantor DPRD Sarolangun Disambut Langsung Ketua DPRD Tontawi Jauhari SE.

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo pada Presidential Inspection HUT TNI ke-80 dan Pemberian Tanda Kehormatan

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo pada Presidential Inspection HUT TNI ke-80 dan Pemberian Tanda Kehormatan

Eks Penyidik KPK Tuntut Nurul Ghufron Mundur Akibat Kegaduhan Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Mutasi ASN Kementan 

Eks Penyidik KPK Tuntut Nurul Ghufron Mundur Akibat Kegaduhan Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Mutasi ASN Kementan 

KPK Prioritaskan 5 Program Unggulan  Pencegahan Korupsi di Daerah.

KPK Prioritaskan 5 Program Unggulan  Pencegahan Korupsi di Daerah.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In