• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda Penyandang Disabilitas di Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Februari 2024
in NASIONAL
0
Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda Penyandang Disabilitas di Daerah 

Jakarta – Kenenterian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait disabilitas agar segera menyusunnya. Upaya ini dibutuhkan untuk memperkuat layanan kepada penyandang disabilitas.

“Dari 38 provinsi, baru 26 (provinsi) yang memiliki Peraturan Daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Penyelenggaraan Layanan Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2024).

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Irjen menegaskan, perbedaan kondisi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas sangat jauh, dari mulai kehidupan sehari-hari sampai ke tingkat pendidikan.

Dari data yang dikantongi Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, persentase disabilitas tidak/belum bersekolah untuk penduduk usia lima tahun ke atas sebesar 17,64 persen, masih sekolah 4,31 persen, dan tidak lagi bersekolah sebesar 78,05 persen. Sementara, berdasarkan data BPS 2018, hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Kemendagri memperkuat upaya-upaya untuk saudara-saudara kita yang juga didukung oleh Komisi Nasional Disabilitas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia yang hadir secara langsung dalam kesempatan itu mengucapkan apresiasinya kepada Kemendagri. Pasalnya, pada Oktober 2023 lalu, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran mengenai percepatan pembentukan Perda terkait disabilitas di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Partisipasi bermakna dari penyandang disabilitas dalam proses penyusunan Perda disabilitas itu sangat penting. Karena penyandang disabilitas adalah narasumber atau orang yang paham tentang kondisi kedisabilitasan, karena disandang oleh dirinya, dan tentu saja akan bisa memberikan rekomendasi kebijakan tentang apa yang diperlukan,” terangnya.

Dante menambahkan, tugas KND yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Adapun beberapa isu prioritas yang menjadi perhatian KND terhadap penyandang disabilitas, terdiri dari penghapusan stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial.

“Kami sangat berharap, kita semua memahami bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mampu dan bisa aktif. Untuk itu diperlukan ruang bagi penyandang disabilitas keterlibatan dalam seluruh proses pembangunan, sehingga mereka bisa tampil optimal berkontribusi bagi negara,” tandas Dante. (tugas).

 

Tags: @KemendagriIrjen KemendagriPemdaPenyandang DisabilitasPerdaTomsi Tohir

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Anggota DPRD Tanjab Timur Terima 97 Usulan dari Kecamatan Muara Sabak Barat

Anggota DPRD Tanjab Timur Terima 97 Usulan dari Kecamatan Muara Sabak Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre

Eks Penyidik Kirim Karangan Ke KPK Bentuk Dukungan Agar OTT Tetap Ada

Eks Penyidik Kirim Karangan Ke KPK Bentuk Dukungan Agar OTT Tetap Ada

Ini Kronologis Pembunuhan Kepala BPBD Merangin

Ini Kronologis Pembunuhan Kepala BPBD Merangin

Ketua DPRD Kemas Faried Tinjau Jalan Rusak di Penyengat Rendah, Perbaikan Dimulai Pekan Depan

Ketua DPRD Kemas Faried Tinjau Jalan Rusak di Penyengat Rendah, Perbaikan Dimulai Pekan Depan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In