• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda Penyandang Disabilitas di Daerah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Februari 2024
in NASIONAL
0
Kemendagri Dorong Pemda Segera Bentuk Perda Penyandang Disabilitas di Daerah 

Jakarta – Kenenterian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait disabilitas agar segera menyusunnya. Upaya ini dibutuhkan untuk memperkuat layanan kepada penyandang disabilitas.

“Dari 38 provinsi, baru 26 (provinsi) yang memiliki Peraturan Daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Penyelenggaraan Layanan Pemerintah Daerah kepada Penyandang Disabilitas secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (5/2/2024).

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Irjen menegaskan, perbedaan kondisi antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas sangat jauh, dari mulai kehidupan sehari-hari sampai ke tingkat pendidikan.

Dari data yang dikantongi Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, persentase disabilitas tidak/belum bersekolah untuk penduduk usia lima tahun ke atas sebesar 17,64 persen, masih sekolah 4,31 persen, dan tidak lagi bersekolah sebesar 78,05 persen. Sementara, berdasarkan data BPS 2018, hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Kemendagri memperkuat upaya-upaya untuk saudara-saudara kita yang juga didukung oleh Komisi Nasional Disabilitas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia yang hadir secara langsung dalam kesempatan itu mengucapkan apresiasinya kepada Kemendagri. Pasalnya, pada Oktober 2023 lalu, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran mengenai percepatan pembentukan Perda terkait disabilitas di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Partisipasi bermakna dari penyandang disabilitas dalam proses penyusunan Perda disabilitas itu sangat penting. Karena penyandang disabilitas adalah narasumber atau orang yang paham tentang kondisi kedisabilitasan, karena disandang oleh dirinya, dan tentu saja akan bisa memberikan rekomendasi kebijakan tentang apa yang diperlukan,” terangnya.

Dante menambahkan, tugas KND yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Adapun beberapa isu prioritas yang menjadi perhatian KND terhadap penyandang disabilitas, terdiri dari penghapusan stigma, pendataan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial.

“Kami sangat berharap, kita semua memahami bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mampu dan bisa aktif. Untuk itu diperlukan ruang bagi penyandang disabilitas keterlibatan dalam seluruh proses pembangunan, sehingga mereka bisa tampil optimal berkontribusi bagi negara,” tandas Dante. (tugas).

 

Tags: @KemendagriIrjen KemendagriPemdaPenyandang DisabilitasPerdaTomsi Tohir

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Anggota DPRD Tanjab Timur Terima 97 Usulan dari Kecamatan Muara Sabak Barat

Anggota DPRD Tanjab Timur Terima 97 Usulan dari Kecamatan Muara Sabak Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

MGTC Dirut PHR Regional Sumatera ke Program Binaan PHE Jambi Merang

MGTC Dirut PHR Regional Sumatera ke Program Binaan PHE Jambi Merang

PJ Bupati Terima Piagam Dari Kapolres Muaro Jambi

PJ Bupati Terima Piagam Dari Kapolres Muaro Jambi

KUHP Baru Legacy Pemerintahan Jokowi (?)

KUHP Baru Legacy Pemerintahan Jokowi (?)

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In