• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, September 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Juli 2025
in NASIONAL
0
Kemendagri Minta DPRD Sinergi dengan Kepala Daerah Perkuat Pelaksanaan Fungsi Anggaran

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bersinergi dengan kepala daerah guna memperkuat pelaksanaan fungsi anggaran.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Kerja Teknis I Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) Tahun 2025 bertajuk “Urun Rembuk: Meningkatkan Peran DPRD dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari The Acacia Hotel, Jakarta, Senin (28/7/2025).

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Maurits mengatakan, DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Hal ini meliputi pembentukan Perda, menyusun dan menetapkan APBD bersama pemda, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran. Perda APBD harus disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD maka peran DPRD sangat strategis,” katanya.

Maurits mengingatkan pentingnya sinergitas antara kepala daerah dan DPRD. Pasalnya, kedua lembaga tersebut saling berkaitan dalam menjalankan roda pemerintahan. Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, serta rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Sementara itu, berdasarkan Pasal 101 ayat (1) huruf b dan Pasal 154 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas dan wewenang DPRD adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda Provinsi/Kabupaten/Kota tentang APBD Provinsi/Kabupaten/Kota yang diajukan Gubernur/Bupati/Wali Kota,” ujarnya.

Maurits menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola layaknya rumah tangga yang sehat, yakni pendapatan harus lebih besar daripada belanja.

Oleh karena itu, diharapkan agar anggota DPRD tidak merealisasikan anggaran belanja di luar program prioritas. Tujuannya agar APBD tidak rentan disalahgunakan dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Harapannya, APBD yang benar untuk rakyat, pengelolaan, pendapatan, dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan serta penyerapan APBD terencana dengan baik,” tandasnya. (tugas)

Tags: @KemendagriDPRDHoras Maurits PanjaitanPelaksanaan Fungsi AnggaranPLH Dirjen Bina Keuangan Daerah

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu 

Kementerian PANRB Uraikan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

OJK Terbitkan Peraturan Baru Tentang Rahasia Bank

Gubernur Jambi Berikan 10.000 Bendera Merah Putih Di Desa Pematang Kolim Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun

Pimpinan DPRD kab. Sarolangun Menghadiri Loncing Pembagian Bendera Merah Putih di Desa Pematang Kolim Kecamatan Pelawan

Setubuhi Pacar 2 Kali Seminggu Hingga Hamil, Pria di Sungai Penuh Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar 2 Kali Seminggu Hingga Hamil, Pria di Sungai Penuh Ditangkap Polisi

Bupati Muaro Jambi Sambut Safari Ramadhan Wagub Jambi Abdullah Sani

Bupati Muaro Jambi Sambut Safari Ramadhan Wagub Jambi Abdullah Sani

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In