• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemenkeu Tetapkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

BACA JAMBI by BACA JAMBI
3 Juni 2025
in RAGAM
0
Kemenkeu Tetapkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Jakarta – Dalam rangka menjamin fungsi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) lebih efisien dan efektif, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM) pada tanggal 14 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya, sehingga lebih mencerminkan kondisi riil pasar dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana yang telah disampaikan Menkeu bahwa Kementerian Keuangan terus menjaga Keuangan Negara dan APBN tetap sehat dan kredibel.

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

“Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” terang Menkeu Sri Mulyani menyampaikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025)

Amanat untuk menjaga efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran antara lain ditentukan oleh adanya standar biaya, yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran.

Dengan demikian penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga disisi input. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi(allocation efficiency).

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, dimana salah satu pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). Dalam PBK, terdapat tiga instrumen implementasi yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja.

Dengan adanya instrumen tersebut diharapkan dapat mengetahui target kinerja, efisiensi dan efektifitas pengalokasian biayanya dan kesemuanya diukur dengan pencapaian kinerja.

Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (PMK SBM) meliputi: satuan biaya honorarium; fasilitas (antara lain: satuan biaya kendaraan dinas); perjalanan dinas; pemeliharaan; satuan biaya barang dan jasa (antara lain : operasional perkantoran, biaya rapat, paket meeting); dan satuan biaya bantuan (antara lain bantuan beasiswa ASN untuk program gelar Dalam Negeri).

Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak, antara lain : BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

Penyesuaian dan perubahan tersebut antara lain :
1. Penghapusan Satuan Biaya, yaitu :
a. penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
b. penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day (rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap), sementara untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap) sudah sejak TA 2025 dihapuskan.

Rapat /pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kotaSetempat.

Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.

2. Perubahan kebijakan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran, yaitu :
a. pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38% pada satuan biaya honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.
b. biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10% yang dibayarkan dengan metode lumpsum.

3. Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya uang harian magang mahasiswa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan

4. Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket meeting); transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional.

“Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran,” tutup Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran. (tugas).

Tags: Kementerian. KeuanganPeraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Di Hari Pertama, Belum Ada Cakada Mendaftar di KPU Muarojambi

Di Hari Pertama, Belum Ada Cakada Mendaftar di KPU Muarojambi

Teknisi Sepeda Motor Honda Indonesia Sabet Gelar Teknisi Terbaik Dunia

Teknisi Sepeda Motor Honda Indonesia Sabet Gelar Teknisi Terbaik Dunia

Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusif Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Kinerja Industri Jasa Keuangan di Jambi Stabil dan Tumbuh Positif

Hari Kedua Retret, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Ikuti Senam Pagi dan Akan dibuka Mendagri 

Hari Kedua Retret, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Ikuti Senam Pagi dan Akan dibuka Mendagri 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In