• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian PANRB Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja ASN

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Juni 2025
in RAGAM
0
Kementerian PANRB Sosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja ASN

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, Selasa (17/6/2025)

Sosialisasi Peraturan menteri tersebut diikuti oleh perwakilan pejabat struktural dan fungsional di Kementerian se-Indonesia sebagai langkah strategis dalam menghadirkan budaya kerja adaptif dan modern di lingkungan birokrasi,

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

PermenPANRB Nomor 4 tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Pada kesempatan yang sama, hadir sebagai narasumber Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Rukijo. Ia menekankan pentingnya peran pimpinan dalam mendukung efektivitas sistem kerja fleksibel. Menurutnya, fleksibilitas kerja tidak akan berjalan optimal tanpa kepedulian, pengawasan, serta keteladanan dari para atasan.

“Pimpinan tidak cukup hanya menyetujui pengaturan kerja fleksibel. Mereka juga harus hadir dalam proses pembinaan, evaluasi, serta menjadi contoh dalam menjaga etika dan disiplin kerja,” jelas Rukijo.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.

Melalui sosialisasi ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja, sekaligus mampu menerapkannya secara efektif sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi Indonesia. (tugas).

Tags: Fleksibilitas Kerja ASNKementerian PANRBPeraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025Sosialisasi Peraturan Menteri

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
TPP ASN di Dinas Dikbud Merangin Maret sampai Mei 2025 Belum dibayarkan, Kasubag Keuangan Sofyan : Hari Senin SPM akan diserahkan 

TPP ASN di Dinas Dikbud Merangin Maret sampai Mei 2025 Belum dibayarkan, Kasubag Keuangan Sofyan : Hari Senin SPM akan diserahkan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mendagri Tito Tegaskan Kesiapannya Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Mendagri Tito Tegaskan Kesiapannya Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Makin Gaya Tampil Makin Beda bersama New Honda Genio

Makin Gaya Tampil Makin Beda bersama New Honda Genio

Dominasi Podium, Astra Honda Raih Kemenangan Ganda di ARRC Buriram

Dominasi Podium, Astra Honda Raih Kemenangan Ganda di ARRC Buriram

Buktikan Komitmen terhadap Lingkungan dan Masyarakat, PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Buktikan Komitmen terhadap Lingkungan dan Masyarakat, PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In