Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk atau NIP kebutuhan CASN T.A 2024 untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara.
Jadwal terbaru penetapan NIP CASN ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan T.A 2024.
Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.
Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya, tetapi dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.
Dalam hal proses pengangkatan CPNS, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 01 Juni 2025, dan usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025.
Adapun penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah satu bulan berikutnya dari usul penetapan NIP yang masuk ke BKN. Dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah tanggal 01 Maret 2025.
Sementara untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan T.A 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 01 Oktober 2025, dimana usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
Adapun penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK yang masuk BKN. Kemudian dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK-nya adalah tanggal 01 Maret 2025.
Oleh karena itu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
Ia juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” imbaunya, Rabu (19/03/2025) di Jakarta. (tugas)