Photo : Defi Martika Inspektur Kabupaten Merangin
Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan informasi hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) kepada seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk tahun 2024
MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional
Untuk Kabupaten Merangin sesuai yang disampaikan oleh KPK terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) memperoleh nilai indek sebesar 75. Sedangkan untuk tingkat nasional Kabupaten Merangin di urutan peringkat nomor 352 dari seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Total nila capaian MCP Kabupaten Merangin tahun 2024 dari KPK sebesar 75 ,”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Jum’at (24/1/2025) diruang kerjanya.
Ada 8 (delapan) area pencegahan korupsi KPK yang menjadi penilaian utama terdiri dari Perencanaan, Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan publik, Pengawasan APIP, Managemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan optimali pajak
Dari total Nilai indek sebesar 75 dari 8 (delapan) area yang dinilai oleh KPK sebagai berikut :
1. Perencanaan nilai 100
2. Penganggaran APBD nilai 83
3. Pengadaan Barang dan Jasa, nilai 54
4. Pelayanan Publik nilai 49
5. Pengawasan APIP nilai 75
6. Managemein ASN nilai 81
7. Pengelolaan BMD nilai 81
8. Optimali Pajak nilai 81
“Dari 8 (delapan) area yang dinilai oleh KPK ada 2 area yang nilainya masih rendah, yaitu Pengadaan Barang dan Jasa serta Pelayanan Publik,”kata Defi Martika.
Lanjut Defi menyampaikan untuk area Pelayanan Publik dengan nilai 49 terdiri dari 5 Organisasi Perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, dan Dinas Dukcapil
Program MCP merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dimana MCP merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan monitoring dalam upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
“Dengan rilis tersebut, KPK berharap bisa menjadi motivasi dan dorongan bagi Kabupaten/Kota dan pemerintah Provinsi untuk terus meningkatkan capaian MCP serta melaksanakan program kerja dalam pencegahan Korupsi di semua sektor,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Defi menyampaikan untuk 2 area yang masih rendah nilainya diharapkan bisa melakukan perbaikan karena KPK melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) memantau terus dan minta untuk menghindari korupsi. (tugas).