Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif memastikan bahwa fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerja.
Aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Zudan Arif menuturkan bahwa pada Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan _Flexible Working Arrangement_ (FWA).
Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerjanya. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” terang Kepala BKN, Minggu (09/02/2025) di Jakarta.
Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21 tahun 2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Lebih lanjut menurut Zudan dalam hal Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN ini, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Namun demikian Zudan Arif juga mengungkapkan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.
Terakhir Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok. “Formula 2 hari _Work From Anywhere_ (WFA) dan 3 hari _Work From Office_ (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi serta berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tegas Zudan Arif. (tugas).