• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

BACA JAMBI by BACA JAMBI
12 Februari 2025
in RAGAM
0
Kepala BKN : Prinsip Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN Harus Utamakan Kualitas Layanan dan Kualitas Kinerja

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif memastikan bahwa fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerja.

Aturan fleksibilitas kerja ASN ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.

READ ALSO

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Zudan Arif menuturkan bahwa pada Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan _Flexible Working Arrangement_ (FWA).

Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerjanya. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” terang Kepala BKN, Minggu (09/02/2025) di Jakarta.

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21 tahun 2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Lebih lanjut menurut Zudan dalam hal Perpres fleksibilitas kerja pegawai ASN ini, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun demikian Zudan Arif juga mengungkapkan bahwa tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah.

Terakhir Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok. “Formula 2 hari _Work From Anywhere_ (WFA) dan 3 hari _Work From Office_ (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi serta berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” tegas Zudan Arif. (tugas).

Tags: ASNBKNFleksibel/Flexible Working ArrangementKepala BKNPenyesuaian Pola Kerja KedinasanZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Next Post
Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat ‘Baik’ dengan Capaian 85,76%

Predikat Kinerja Pemerintah Tanjab Barat 'Baik' dengan Capaian 85,76%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Komisi I DPRD Tanjab Timur Soroti Kinerja Kabid Pembinaan SD

Komisi I DPRD Tanjab Timur Soroti Kinerja Kabid Pembinaan SD

Pemkab Muaro Jambi MoU dengan Kantor Wilayah DITJEN Perbendaharaan

Pemkab Muaro Jambi MoU dengan Kantor Wilayah DITJEN Perbendaharaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat

Bupati Batanghari Jalin Kerjasama dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI

Bupati Batanghari Jalin Kerjasama dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In